Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Masjid Kinibalu Akhirnya Ditutup, IMB Jadi Dasar
    Nasional

    Masjid Kinibalu Akhirnya Ditutup, IMB Jadi Dasar

    MartinusBy MartinusSeptember 10, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Masjid Kinibalu dikampung Jawa Samarinda akan ditutup.Alasan penutupan karena masjid tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana ketentuan yang berlaku
    Terungkapnya bangunan masjid tidak memiliki IMB, setelah Ketua DPRD Provinsi  Kaltim H.Syahrun, mengundang pihak-pihak yang merasa keberatan atas terbangunnya  masjid  Kinibalu yang sampai saat ini berpolimik, Senin(10/9/2018) bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kaltim Lantai 6 Samarinda
    Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltim H. Syahrun,Wakil Ketua Henry Pailan Tandi Payung, H.Abdurrahman Alhasnie, Sarkowi.V.Zahry, Rita Barito, H.Jafar Haruna, Dir.Intel Polda Kaltim Kombes Wawan Setiawan, Letkol.Priyanto, Josia Koni Kasi Intel kejati Kaltim, H.Tejo Ka. Kesbangpol Samarinda, Camat Samarinda Ulu, Lurah Kelurahan Jawa dan Forum Masyarakat Peduli Lapangan Kinibalu serta undangan
    Menurut Jaya koordinator Forum Masyarakat Peduli Lapangan Kinibalu menyebutkan bahwa pembangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama, ketentuan undang-undang dan melanggar perda No.34 tahun 2004. Sehingga wajar kalau kami menolak dan mohon untuk dikembalikan pada fungsinya, “ungkapnya
    Lurah Kelurahan Jawa Idpi menyampaikan dihadapkan forum bahwa sebelumnya pada tahun 2015  dilakukan pertemuan terkait rencana pembangunan masjid tersebut dengan panitia dan sampai saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi
    “Secara administrasi kami melihatnya berkas yang ada sudah terpenuhi akan tetapi kami sebagai Lurah Kelurahan Jawa secara aturan tidak mempunyai kewenangan dan kami hanya memberi surat pengantar kepada panitia, “ucapnya
    Senada disampaikan Camat Kecamatan Samarinda Ulu H. Fahmi bahwa dirinya tidak mengeluarkan rekomendasi berkaitan pembangunan masjid yang dimaksud dan izin mendirikan bangunan(IMB) tidak ada kaitannya dengan lurah maupun camat,”paparnya
    H. Tejo Kepala Kesbangpol Samarinda menyebutkan Pemkot telah mengundang ketua FKUB H.Zaini Naim, beliau menyampaikan syarat pembangunan dan syarat yang diminta sampai sekarang belum dipenuhi oleh panitia
    “Selain itu nantinya hasil pertemuan yang digelar hari ini akan disampaikan ke Walikota Samarinda H.Syaharie Jaang.Keputusan dan langka apa yang diambil seluruhnya diserahkan ke walikota,”beber Tejo
    Ditempat yang sama Suwoko wakil ketua FKUB Samarinda menyebutkan bahwa secara administrasi pembangunan masjid Kinibalu tidak ada masalah selama persyaratan tersebut dipenuhi
    “Karena adanya penolakan dari warga terkait bangunan masjid maka kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi dan kami tidak ingin masalah tersebut bergejolak ditengah-tengah masyarakat yang tidak menginginkan adanya pembangunan masjid Kinibalu, “cetusnya
    Kasi intel Kejati Kaltim Josia Koni, SH, menyampaikan bahwa tujuan TP4D adalah untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang sifat strategis dan memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai alkhir bukan membackup
    “Jadi disini kami tidak bisa memberi pertimbangan hukum karena bukan pada tempatnya,”kata Josia
    Undang-undang No. 26/2007 pasal 60 tentang penataan ruang kalau tidak sesuai maka masyarakat bisa melakukan gugatan. Akan tetapi gugatan tersebut harus jelas pokok permasalahannya”beber Josia
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Menaker Yassierli Tinjau Posko THR Idulfitri 2026

    Maret 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.