Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    September 1, 2026

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Masjid Kinibalu Akhirnya Ditutup, IMB Jadi Dasar
    Nasional

    Masjid Kinibalu Akhirnya Ditutup, IMB Jadi Dasar

    MartinusBy MartinusSeptember 10, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Masjid Kinibalu dikampung Jawa Samarinda akan ditutup.Alasan penutupan karena masjid tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana ketentuan yang berlaku
    Terungkapnya bangunan masjid tidak memiliki IMB, setelah Ketua DPRD Provinsi  Kaltim H.Syahrun, mengundang pihak-pihak yang merasa keberatan atas terbangunnya  masjid  Kinibalu yang sampai saat ini berpolimik, Senin(10/9/2018) bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kaltim Lantai 6 Samarinda
    Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltim H. Syahrun,Wakil Ketua Henry Pailan Tandi Payung, H.Abdurrahman Alhasnie, Sarkowi.V.Zahry, Rita Barito, H.Jafar Haruna, Dir.Intel Polda Kaltim Kombes Wawan Setiawan, Letkol.Priyanto, Josia Koni Kasi Intel kejati Kaltim, H.Tejo Ka. Kesbangpol Samarinda, Camat Samarinda Ulu, Lurah Kelurahan Jawa dan Forum Masyarakat Peduli Lapangan Kinibalu serta undangan
    Menurut Jaya koordinator Forum Masyarakat Peduli Lapangan Kinibalu menyebutkan bahwa pembangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama, ketentuan undang-undang dan melanggar perda No.34 tahun 2004. Sehingga wajar kalau kami menolak dan mohon untuk dikembalikan pada fungsinya, “ungkapnya
    Lurah Kelurahan Jawa Idpi menyampaikan dihadapkan forum bahwa sebelumnya pada tahun 2015  dilakukan pertemuan terkait rencana pembangunan masjid tersebut dengan panitia dan sampai saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi
    “Secara administrasi kami melihatnya berkas yang ada sudah terpenuhi akan tetapi kami sebagai Lurah Kelurahan Jawa secara aturan tidak mempunyai kewenangan dan kami hanya memberi surat pengantar kepada panitia, “ucapnya
    Senada disampaikan Camat Kecamatan Samarinda Ulu H. Fahmi bahwa dirinya tidak mengeluarkan rekomendasi berkaitan pembangunan masjid yang dimaksud dan izin mendirikan bangunan(IMB) tidak ada kaitannya dengan lurah maupun camat,”paparnya
    H. Tejo Kepala Kesbangpol Samarinda menyebutkan Pemkot telah mengundang ketua FKUB H.Zaini Naim, beliau menyampaikan syarat pembangunan dan syarat yang diminta sampai sekarang belum dipenuhi oleh panitia
    “Selain itu nantinya hasil pertemuan yang digelar hari ini akan disampaikan ke Walikota Samarinda H.Syaharie Jaang.Keputusan dan langka apa yang diambil seluruhnya diserahkan ke walikota,”beber Tejo
    Ditempat yang sama Suwoko wakil ketua FKUB Samarinda menyebutkan bahwa secara administrasi pembangunan masjid Kinibalu tidak ada masalah selama persyaratan tersebut dipenuhi
    “Karena adanya penolakan dari warga terkait bangunan masjid maka kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi dan kami tidak ingin masalah tersebut bergejolak ditengah-tengah masyarakat yang tidak menginginkan adanya pembangunan masjid Kinibalu, “cetusnya
    Kasi intel Kejati Kaltim Josia Koni, SH, menyampaikan bahwa tujuan TP4D adalah untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang sifat strategis dan memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai alkhir bukan membackup
    “Jadi disini kami tidak bisa memberi pertimbangan hukum karena bukan pada tempatnya,”kata Josia
    Undang-undang No. 26/2007 pasal 60 tentang penataan ruang kalau tidak sesuai maka masyarakat bisa melakukan gugatan. Akan tetapi gugatan tersebut harus jelas pokok permasalahannya”beber Josia
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    Ratu ArifanzaSeptember 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur…

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    Baru Dibuka, Fasilitas Teras Samarinda Tahap II Sudah Ada yang Hilang

    Agustus 31, 2026

    Kementerian HAM Ingatkan Risiko AI hingga Pembangunan terhadap Masyarakat Menuju 2036

    Agustus 31, 2026
    1 2 3 … 3,311 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.