Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Kuasa Hukum Kelompok Tani Empang Jaya Sastiono Kesek,membantah terkait adanya kabar yang menyebutkan terjadi penyerobotan lahan hingga terjadi bentrokan sementara klien kami tidak ada menyerobot lahan.
Menurutnya kejadian beberapa hari lalu tepatnya Minggu(12/4/2021) terjadi bentrok antara warga dengan sejumlah orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani Empang Jaya sehingga ada korban jiwa dan luka-luka.
“Jadi, kalau di bilang Kelompok Tani Empang Jaya bentrok dengan warga itu tidak benar,” ujar Sastiono kepada awak media saat menggelar jumpa pers di salah satu cafe di Hasan Basri, Kamis (15/4/2021) sore
Sastiono mengatakan klien kami sudah mengelola lahan itu sejak tahun 1936, kemudian mendapat Surat Keputusan (SK) dari gubernur ditahun 1987. Surat tersebut berisi tentang pemberian tanah untuk Kelompok Tani Empang Jaya yang pada waktu itu luasnya kurang lebih 210 hektar.
Kemudian berdasarkan fakta yang sebenarnya, sebelum gubernur mengeluarkan surat keterangan kelompok tani sudah mendapat Limpah Kemurahan(hibah) dari Kesultanan Kutai dan lahan tersebut dikelola sampai saat ini.
“Bahkan lahan tersebut Itu dikelola oleh anak-anak dari anggota Kelompok Tani Empang Jaya yang terdahulu,” paparnya
Ketua kelompok tani generasi ketiga Andi Adele,menjelaskan Kelompok Tani Empang Jaya tidak menyerobot lahan di Handil Bakti bahkan ketuanya sejak awal warga setempat.
“Kami menganggap penting klarifikasi ini karena jangan sampai masyarakat mengira Kelompok Tani Empang Jaya melakukan penyerobotan lahan sebagaimana berita yang beredar,” kata Adele
Ia juga mengucapkan belasungkawa atas kejadian itu, dan berduka cita terhadap korban yang meninggal. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.