
Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin secara tegas merekomendasikan agar Manajemen PT. Insani Bara Perkasa (IBP) diproses sesuai hukum atas pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim, Senin (5/4/2021) kemarin.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Muhammad, beberapa waktu lalu lahannya seluas 3,4 hektar terendam lumpur dan longsor akibat aktivitas PT. IBP. Olehnya karena itu, pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 Miliar tetapi belum ada tindak lanjut dari pihak IBP hingga saat ini.
“Hingga saat ini saya belum mendapatkan ganti rugi dari IBP,” ujarnya kepada awak media usai RDP di Gedung D lantai 3 Kantor Sekretariat DPRD Kaltim.
Menanggapi soal ganti rugi, Jahidin mengatakan, DPRD Kaltim tetap meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun demikian, Komisi I tetap akan menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan ini ke ranah hukum.
“Kita akan tindak lanjuti. Harapannya, kita meminta rekomendasi supaya perusahaan ini diberikan pelajaran. Jadi yang kita fokuskan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup,” tegas Jahidin.
Penyidikan tersebut rencananya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sebab bagaimanapun, lahan yang dimiliki oleh Muhammad sudah hancur dan musnah akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan di perusahaan tersebut. Namun, kami masih memberikan kesempatan. Sesuai kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, nantinya akan diundang Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terkait tanam tumbuhnya,” pungkas Jahidin.