
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Selasa (8/9/2020), DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kutim membahas peningkatan penghasilan yang diajukan oleh BPD.
Rapat yang diselenggarakan di Gedung Sekretariat DPRD Kutim ini dihadiri oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
H Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kutai Timur mengurai persoalan terkait BPD yang bukan merupakan bagian dari perangkat desa dan keterkaitannya dengan undang-undang yang menyinggung pengadaan anggaran untuk BPD.
“BPD ini tidak termasuk dalam perangkat desa, sedangkan dalam undang-undang yang diatur kaitannya dengan pendapatan itu adalah desa. Sehingga kalau tadi ada pertimbangan kenapa dusun itu lebih tinggi daripada BPD, karena dusun itu memang bagian dari pada perangkat desa yang hak keuangannya ada di dalam PP,” jelasnya.
Terkait tidak adanya kebijakan mengenai keuangan BPD dalam undang-undang, Agusriansyah berharap ada dukungan dari perangkat desa terhadap keinginan dari BPD dan celah regulasi yang bisa memberikan kesempatan agar mendapatkan anggaran.
“Seharusnya kemarin itu ada diskusi antar forum kepala desa dengan forum BPD yang membuat rumusan kesepakatan antar mereka agar ada kesamaan berpikir perangkat desa, sehingga apa yang sedang BPD perjuangkan ini bisa dikeluarkan dalam Perbup (Peraturan Bupati) dengan dukungan dari kepala desa juga,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan hadirnya BPD di tengah masyarakat tidak mendapatkan dasar hukum yang tetap terkait penghasilan, padahal BPD berkutat di lapangan bersamaan dengan perangkat desa.
“Saya harap pihak terkait segera rembuk. Ini ada harapan dari BPD yang sudah berlarut-larut, yang harusnya ada keadilan, dan ada proporsional dalam mendapatkan kesejahteraan. Kita bisa carikan celahnya kok, banyak kalau kita kaji dengan teliti dari regulasi yang ada,” pungkasnya.
