
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kutai Timur (Kutim) di Gedung Sekretariat DPRD Kutim pada Selasa (8/9/2020).

Gelaran rapat yang dihadiri pula oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini dilangsungkan untuk mendiskusikan harapan BPD se-Kutim terkait peningkatan penghasilan.
Anggota DPRD Kutai Timur H Agusriansyah Ridwan menyoroti persoalan ini dan mendesak Bapemas Kutim untuk mengkaji ulang regulasi demi meningkatkan kesejahteraan BPD.
“Apabila kita mencoba mengeluarkan suatu anggaran di luar regulasi, maka bisa berimplikasi hukum. Bisa menjadi sebuah temuan BPK. Tetapi Saya rasa apabila kita mencermati daripada semua regulasi, ada celah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan anggota BPD,” terangnya.
Agusriansyah menilai, sebagai tim teknis, Bapemas yang seharusnya mengkaji dan menganalisa regulasi terkait pemerintahan desa, serta tidak lepas tangan hanya karena BPD bukan bagian dari perangkat desa.
“Bapemas silakan lakukan analisis bersama Bappeda untuk membantu bapak bupati agar Perbup (Peraturan Bupati) yang dikeluarkan nanti, bisa disediakan anggaran. Apakah dalam bentuk hibah, bentuk apa saja. Yang penting meningkatkan kesejahteraan mereka ini,” tambahnya.
Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga berharap persoalan yang diperjuangkan oleh BPD ini berbentuk kebijakan diskresi sehingga kepala daerah bisa mengambil kebijakan sesuai dengan beban tugas BPD di lapangan.
“Makanya saya sedikit diskusi dengan teman-teman BPD, saya katakan berjuangnya kita ini sebenarnya berbicara dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah. Tapi kita tidak bisa juga dipaksakan untuk menabrak regulasi, karena implikasinya kita semua. Tapi silakan dilihat jika saja ada celah,” pungkasnya.
