Reporter : Fad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Di tengah pandemi Covid-19, jumlah gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Kabupaten Paser, mengalami penurunan. Sebagaimana disampaikan juru bicara hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot Muh Bahrul Ulum SHi, kepada insitekaltim, Jumat(12/6/2020). Ia mengatakan angka gugatan perceraian di Kabupaten Paser pada bulan Januari hingga sekarang ada 398 perkara.
Menurutnya jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan angka gugatan perceraian di Kabupaten Paser di 2019 pada bulan yang sama. Dari Januari sampai Juni mencapai 466 perkara.
“Jadi dari data yang ada jumlah perceraian di Kabupaten Paser ada penurunan salah satunya faktor Covid-19,” kata Bahrul Ulum
Selain itu, karena banyak pegawai harus bekerja di rumah (WFH) dimulai dari bulan April hingga Mei. Pada Juni bulan ini baru dibuka kembali pelayanan PA Tanah Grogot.
Lebih lanjut, setelah WFH berakhir, Pengadilan kemudian membatasi jumlah pendaftar setiap harinya menjadi 5 antrean saja. Aturan inilah yang menjadi penyebab menurunnya jumlah gugatan perceraian.
“Bila tidak dibatasi, jumlah pendaftar gugatan perceraian mungkin akan membeludak. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 sangat berpengaruh bagi kondisi ekonomi masyarakat kecil,” ujarnya
Tapi menurutnya, justru bukan kondisi ekonomi yang mendorong seseorang melayangkan gugatan perceraian tapi karena ada faktor lain yang diantaranya adalah orang ke dua dan ada juga karena suami malas bekerja. Kalau tidak dibatasi banyak yang daftar, kita menghindari kerumunan bukan mau mempersulit.
“Sebenarnya minat gugatan cerai sebenarnya cukup banyak namun mereka tidak bisa mendaftar karena jumlah per hari dibatasi 5 orang pendaftar,”pungkasnya
Kebijakan ini untuk meminimalisir sidang tatap muka, dan setiap sidang tetap menerapkan protokol kesehatan.