
Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim kembali adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/1/2020). Kali ini giliran PT Kariangau Kaltim Terminal (KKT) yang berkesempatan menyampaikan keluh kesahnya.
Ditemui usai RDP, Veridiana Huraq Wang selaku Ketua Komisi II mengatakan, KKT yang merupakan anak perusahaan dari PT. Melati Bhakti Satya (MBS) selama ini menyerahkan pendapatannya ke MBS, bukan kepada pemerintah. Sedangkan, selama ini pemerintah mencatat KKT sebagai perusda yang tidak memberikan kontribusi.
“Yang muncul di pemerintah hanya nama MBS, tidak ada KKT. Makanya terlihat seolah-olah KKT tidak memberikan kontribusi,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, persoalan yang dirasakan KKT saat ini ialah kesulitannya dalam pengelolaan lahan. Hal ini disebabkan karena MBS belum memberikan Hak Pengelolaan (HPL), sehingga KKT belum bisa melaksanakan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau mereka bisa meng-HGU-kan, mereka bisa membuka lahan seluas-luasnya dan membuka investasi. Tapi mreka blum bisa melakukan itu karena blum di-HPL-kan oleh MBS,” terang wanita kelahiran ’66 itu.
Dari RDP tersebut, diketahui KKT merupakan perusahaan bentukan pemerintah dengan Pelindo IV. Menurut Veri, sapaan akrabnya, KKT tidak perlu bernaung dibawah MBS lagi. Oleh sebab itu, komisi II akan meninjau payung hukum yang menaungi (Perda).
“Kalau bisa KKT jangan sampai ada di MBS lagi. Karena KKT ini sudah bekerja sama dengan Pelindo IV. Orang luar enggak akan masuk kalau enggak liat gandengannya siapa. Kan menyangkut kekuatan dan kepercayaannya,” pungkasnya.
