Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Meutya: Orang Tua Harus Lindungi Anak di Ruang Digital

    Juni 12, 2026

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Pemprov Catat Perusda KKT Tak Setor Pendapatan, Ketua Komisi II: Pemerintah Keliru
    DPRD Kaltim

    Pemprov Catat Perusda KKT Tak Setor Pendapatan, Ketua Komisi II: Pemerintah Keliru

    AdminBy AdminJanuari 20, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim kembali adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/1/2020). Kali ini giliran PT Kariangau Kaltim Terminal (KKT) yang berkesempatan menyampaikan keluh kesahnya.
    Ditemui usai RDP, Veridiana Huraq Wang selaku Ketua Komisi II mengatakan, KKT yang merupakan anak perusahaan dari PT. Melati Bhakti Satya (MBS) selama ini menyerahkan pendapatannya ke MBS, bukan kepada pemerintah. Sedangkan, selama ini pemerintah mencatat KKT sebagai perusda yang tidak memberikan kontribusi.
    “Yang muncul di pemerintah hanya nama MBS, tidak ada KKT. Makanya terlihat seolah-olah KKT tidak memberikan kontribusi,” ungkapnya.
    Tidak sampai disitu, persoalan yang dirasakan KKT saat ini ialah kesulitannya dalam pengelolaan lahan. Hal ini disebabkan karena MBS belum memberikan Hak Pengelolaan (HPL), sehingga KKT belum bisa melaksanakan Hak Guna Usaha (HGU).
    “Kalau mereka bisa meng-HGU-kan, mereka bisa membuka lahan seluas-luasnya dan membuka investasi. Tapi mreka  blum bisa melakukan itu karena blum di-HPL-kan oleh MBS,” terang wanita kelahiran ’66 itu.
    Dari RDP tersebut, diketahui KKT merupakan perusahaan bentukan pemerintah dengan Pelindo IV. Menurut Veri, sapaan akrabnya,  KKT tidak perlu bernaung dibawah MBS lagi. Oleh sebab itu, komisi II akan meninjau payung hukum yang menaungi (Perda).
    “Kalau bisa KKT jangan sampai ada di MBS lagi. Karena KKT ini sudah bekerja sama dengan Pelindo IV. Orang luar enggak akan masuk kalau enggak liat gandengannya siapa. Kan menyangkut kekuatan dan kepercayaannya,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    PDIP Tak Goyah Meski Paripurna Batal, Hak Angket Tetap Didorong

    Juni 12, 2026

    Tingkat Kepuasan Presiden Capai 68,2 Persen, Publik Nilai Kinerja Prabowo-Gibran Positif

    Juni 12, 2026

    Golkar Tegas Tolak Hak Angket, Usulan terhadap Gubernur Kaltim Masih Prematur

    Juni 11, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    SittiJuni 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Partai Demokrat mulai memanaskan mesin politiknya di Kalimantan Timur (Kaltim) menjelang Pemilu…

    Meutya: Orang Tua Harus Lindungi Anak di Ruang Digital

    Juni 12, 2026

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,141 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.