Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Yusril Dukung Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
    Hukum

    Yusril Dukung Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 26, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Prof. Yusril Ihza Mahendra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Keputusan ini mencakup semua pimpinan, termasuk Firli Bahuri yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota.

    Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023, namun diperpanjang hingga 20 Desember 2024 sesuai dengan Keppres yang ditandatangani pada 24 November 2023 itu.

    Pada hari yang sama, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres lain, Nomor 116/P Tahun 2023, yang memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPK periode 2019-2024.

    Presiden menunjuk Ketua Sementara KPK untuk mengisi jabatan tersebut.

    Langkah Presiden Jokowi mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.

    Yusril menekankan bahwa langkah ini sesuai dengan asas “presumption of innocent,” di mana Firli Bahuri dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kasusnya dihentikan karena kurangnya bukti.

    “Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” sebut Yusril.

    Mantan Menkumham itu juga menanggapi pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri setelah masa jabatannya diperpanjang dan statusnya diberhentikan sementara. Dia menyatakan bahwa itu merupakan hak Firli Bahuri yang harus dihormati.

    “Hal tersebut merupakan hak Firli Bahuri yang harus kita hormati,” imbuhnya.

    Sebelumnya, terdapat kesalahan teknis dalam penulisan surat pengunduran diri Firli Bahuri kepada Presiden, namun kesalahan tersebut telah diperbaiki.

    Setelah perbaikan, tidak ada lagi alasan teknis dan administratif bagi Presiden untuk menolak permohonan berhenti yang diajukan oleh Firli Bahuri.

    Yusril Ihza Mahendra sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana dia menguraikan beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

    Firli Bahuri Keppres KPK Prof Yusril Ihza Mahendra
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.