Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kenali Inseminasi Buatan, Cara Meningkatkan Kualitas Keturunan Sapi

    Oktober 16, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Tertinggi Rp3.542 per Kilogram

    Oktober 16, 2026

    Sri Puji Ungkap Kendala Pendidikan Loa Kumbar, dari MBG hingga Tunjangan Guru

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Warga Menuntut Pembayaran Ganti Rugi Bukit Pelangi, Basti Sangga Langi: Pemerintah Harus Terbuka
    Advertorial

    Warga Menuntut Pembayaran Ganti Rugi Bukit Pelangi, Basti Sangga Langi: Pemerintah Harus Terbuka

    AdminBy AdminMaret 18, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Sangatta– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kutim, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ), Selasa (17/3/2020) Siang. Rapat dipimpin oleh Basti Sangga Langi dan di dampingi oleh Piter Palinggi, untuk menindaklanjuti surat dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi yang masuk pada tanggal 31 Januari 2020 lalu.

    Acara berlangsung di ruang hearing DPRD Kutim, dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait baik dari perwakilan Pemkab Kutai Timur hingga pihak warga yang mewakili pemilik lahan seluas 11 hektar di kawasan Bukit Pelangi.
    Dalam kesempatan tersebut proses dialog terus berlangsung, diantara pihak terkait yang ditengahi oleh DPRD Kutai Timur. Walaupun demikian masing-masing pihak tetap beragumentasi dengan pandangannya. Dimana warga berharap agar dapat dibuka siapa-siapa yang mendapatkan pembayaran pembebasan lahan, maupun juga bukti sertifikat lahan.
    Basti Sangga Langi menerangkan,memang harus disampaikan secara terbuka, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik antara pihak keluarga Mukhsin maupun pemerintah, kalau memang lahan tersebut sudah dibayarkan.
    “Jika memang sudah ada buktinya dibayar, masyarakat ini harus mundur. Untuk apa lagi menutut, ini sudah dibayar. Tinggal dilihat siapa yang menerima pembayaran. Mengingat lahan ini sudah masuk dalam aset pemerintah,” tegasnya.
    Ditambahkan oleh Piter Palinggi bahwa, barang ini (tanah bukit pelangi, red) sudah jadi aset Pemkab Kutim. Sebelum jadi aset sudah ada sertifikat, dan disinilah permasalahannya. Belum lagi yang dipersoalkan adalah kelompok penerima atau tidak seharusnya menerima, tentu tidak dapat diselesaikan disini. Jadi memang poinnya sebaiknya harus diselesaikan di pengadilan.
    Ia menerangkan, bahwa pernah ada kejadian pada periode pertama dirinya duduk di DPRD. Tentang ganti rugi lahan juga di PT. KPC, ada kejadian salah bayar. Sehingga diinformasikan bahwa si A yang dibayar dan dikejar-kejar. Jadi jangan sampai dimunculkan, maka akan ada persoalan baru lagi.
    “Inilah persoalannya kelompok yang menerima maupun kelompok yang merasa tidak menerima, makanya ini harus dimediasi oleh Polres Kutim dan pemerintah untuk ditempuh melalui jalur hukum,” ungkapnya.
    Sementara itu, Pemkab Kutim, yang diwakili Kabag Hukum, Waluyo tetap mengedepankan upaya hukum, terkait tuntutan warga tersebut. Terkait data yang lain, ini sudah berita acara kesepakatan. Apapun yang terjadi itu sudah ditandatangani. Data lain akan kita berikan apabila berproses. Dan tadi dikatakan pasti melalui jalur hukum.
    “Apapun putusan nanti di pengadilan, pemerintah akan ikuti saja,”terangnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sri Puji Ungkap Kendala Pendidikan Loa Kumbar, dari MBG hingga Tunjangan Guru

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026

    Rinda Wahyuni Apresiasi Inovasi DP2KB Samarinda, Program Kesehatan Tetap Berjalan Tanpa Anggaran

    Oktober 15, 2026

    Sekda Samarinda Tekankan Integritas di Bangku Sekolah

    Oktober 15, 2026

    Momok Antrean BBM, Andi Harun Minta Distribusi Diawasi

    Oktober 15, 2026

    Kasus ISPA Samarinda Tembus 36 Ribu

    Oktober 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kenali Inseminasi Buatan, Cara Meningkatkan Kualitas Keturunan Sapi

    AminahOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kualitas keturunan sapi tidak hanya ditentukan oleh induk betina, tetapi juga pemilihan…

    Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Tertinggi Rp3.542 per Kilogram

    Oktober 16, 2026

    Sri Puji Ungkap Kendala Pendidikan Loa Kumbar, dari MBG hingga Tunjangan Guru

    Oktober 16, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Kasus ISPA di Kaltim Tembus 13 Ribu

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,388 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.