Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026

    Rinda Wahyuni Apresiasi Inovasi DP2KB Samarinda, Program Kesehatan Tetap Berjalan Tanpa Anggaran

    Oktober 15, 2026

    Sekda Samarinda Tekankan Integritas di Bangku Sekolah

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah
    Pemkot Samarinda

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    SintaBy SintaOktober 15, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekda kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti saat mengikuti agenda Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026, melalui virtual. (Dok/Pemkot Samarinda)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mencermati arah kebijakan nasional dalam memperkuat tata kelola regulasi yang harmonis, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.

    Upaya tersebut tercermin dari keikutsertaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Lantai II Balai Kota Samarinda, Kamis, 15 Oktober 2026.

    Forum yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI melalui kolaborasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) tersebut berlangsung secara hibrida pada 14–15 Oktober 2026. Mengusung tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”,

    Kegiatan ini membahas penguatan tata kelola regulasi di tingkat pusat dan daerah. Agenda hari pertama meliputi sinergi perencanaan dan harmonisasi rancangan peraturan, evaluasi regulasi berbasis bukti, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta integrasi data hukum nasional.

    Pada agenda puncak, forum diisi dengan arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, penganugerahan penghargaan di bidang hukum, serta penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh lima kementerian dan lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa keberhasilan transformasi tata kelola peraturan tidak semata-mata diukur dari jumlah aturan yang diterbitkan, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, kemudahan pelayanan publik, kelancaran investasi, dan terbukanya akses terhadap keadilan.

    Untuk mewujudkan regulasi yang efektif, penyederhanaan aturan perlu didasarkan pada kajian urgensi, Regulatory Impact Assessment (RIA), serta evaluasi secara berkala. Pendekatan berbasis bukti tersebut dinilai penting agar setiap peraturan memiliki tujuan yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

    Bagi pemerintah daerah, harmonisasi regulasi juga menjadi landasan dalam mengoordinasikan program antarperangkat daerah serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum.

    Keikutsertaan Neneng dalam forum nasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran koordinatif Sekda dalam menjaga keselarasan kebijakan dan regulasi di lingkungan Pemkot Samarinda. Dengan tata kelola hukum yang lebih terpadu, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun dan menerapkan peraturan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, memiliki kepastian hukum, serta mendukung efektivitas pembangunan.

    Pada akhirnya, harmonisasi regulasi diharapkan tidak hanya memperkuat administrasi pemerintahan, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Samarinda. (ADV)

     

    Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 Neneng Chamelia Santi Pemkot Samarinda Sekda Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sinta

    Related Posts

    Rinda Wahyuni Apresiasi Inovasi DP2KB Samarinda, Program Kesehatan Tetap Berjalan Tanpa Anggaran

    Oktober 15, 2026

    Sekda Samarinda Tekankan Integritas di Bangku Sekolah

    Oktober 15, 2026

    Momok Antrean BBM, Andi Harun Minta Distribusi Diawasi

    Oktober 15, 2026

    Kasus ISPA Samarinda Tembus 36 Ribu

    Oktober 15, 2026

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    SintaOktober 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mencermati arah kebijakan nasional dalam memperkuat tata…

    Rinda Wahyuni Apresiasi Inovasi DP2KB Samarinda, Program Kesehatan Tetap Berjalan Tanpa Anggaran

    Oktober 15, 2026

    Sekda Samarinda Tekankan Integritas di Bangku Sekolah

    Oktober 15, 2026

    Momok Antrean BBM, Andi Harun Minta Distribusi Diawasi

    Oktober 15, 2026

    Kasus ISPA Samarinda Tembus 36 Ribu

    Oktober 15, 2026
    1 2 3 … 3,387 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.