Insitekaltim, Samarinda – Nasib usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih menggantung. Setelah rapat paripurna yang membahas usulan tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum, DPRD Kaltim belum menetapkan jadwal lanjutan untuk pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan, pembahasan mengenai hak angket akan dibahas kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dijadwalkan berlangsung sebelum masa agenda DPRD periode ini berakhir pada akhir Juni.
Hingga saat ini belum ada keputusan maupun pengumuman resmi terkait jadwal paripurna lanjutan untuk agenda hak angket.
“Belum, hak angket itu nanti kita rapatkan dulu di dalam Banmus. Jadwal yang sekarang kan habis akhir bulan ini,” kata Ekti di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penentuan jadwal paripurna sepenuhnya bergantung pada hasil pembahasan pimpinan DPRD bersama anggota Banmus.
“Nanti pasti rapat Banmus. Persetujuan teman-teman pimpinan bagaimana, nanti kita lihat. Kemungkinan akhir bulan ini karena jadwal kita sekarang akan berakhir,” ujarnya.
Secara aturan rapat Banmus biasanya dilakukan untuk menyusun agenda kerja DPRD dalam kurun waktu tiga bulan. Namun dalam praktiknya kerap dilakukan penyesuaian karena adanya perubahan agenda.
“Rapat Banmus itu sebenarnya tiga bulan sekali untuk menyusun jadwal. Tapi kadang banyak revisi, jadi bisa dua bulan sekali atau menyesuaikan kebutuhan,” jelas politisi Gerindra tersebut.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-12 yang digelar pada 10 Juni 2026 untuk membahas usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim terpaksa ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum.
Berdasarkan tata tertib DPRD, pengambilan keputusan terkait hak angket wajib dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD atau sekitar 41 hingga 42 anggota dewan. Namun saat rapat berlangsung, jumlah anggota yang hadir hanya mencapai 32 orang.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi politik di lingkungan DPRD. Pasalnya, usulan hak angket sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sejumlah kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Kaltim yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan legislatif.
Penundaan paripurna juga memunculkan pertanyaan mengenai soliditas dukungan antarfraksi terhadap penggunaan hak angket.
Sebab, meski usulan tersebut telah bergulir dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kehadiran anggota dewan dalam rapat penentuan justru tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Hingga kini DPRD Kaltim masih menunggu keputusan Banmus untuk menentukan apakah agenda hak angket akan kembali dibawa ke paripurna pada akhir Juni atau dijadwalkan pada masa sidang berikutnya.
Meski demikian, Ekti memastikan seluruh mekanisme akan dijalankan sesuai tata tertib DPRD.
“Yang jelas nanti dibahas dulu dalam Banmus. Setelah itu baru ditentukan jadwalnya,” tegasnya.

