Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usaha di Kawasan Rawan Bencana Samarinda Bakal Wajib Susun Analisis Risiko

    Agustus 10, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Bukan Sekadar Lomba, SDN 010 Samarinda Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Lewat HUT RI

    Agustus 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Usaha di Kawasan Rawan Bencana Samarinda Bakal Wajib Susun Analisis Risiko
    Ekonomi

    Usaha di Kawasan Rawan Bencana Samarinda Bakal Wajib Susun Analisis Risiko

    R’syaBy R’syaAgustus 10, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: BPBD Kota Samarinda (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan berisiko tinggi bencana di Samarinda bakal diwajibkan menyusun analisis risiko bencana.

    Ketentuan itu menjadi salah satu poin yang diusulkan masuk dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso mengatakan, aturan tersebut dibahas sebagai bagian dari tindak lanjut public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

    Ranperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017. Sejumlah masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk BPBD, PUPR, perumahan dan permukiman, serta bagian hukum, menjadi bahan dalam penyempurnaan aturan.

    “Setiap kegiatan usaha yang berada di daerah risiko tinggi menurut peta risiko bencana BPBD diwajibkan menyusun analisis risiko bencana,” ujarnya di DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin 10 Agustus 2026.

    Menurutnya, analisis tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha memiliki langkah penanganan apabila bencana terjadi di lokasi operasionalnya.

    “Karena di situ risiko tinggi, maka perlu menyusun upaya-upaya penanganan apabila terjadi bencana di lokasi kegiatan usaha tersebut,” terangnya.

    Selain kewajiban analisis risiko bagi kegiatan usaha, revisi perda juga mengatur penguatan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang melibatkan perangkat daerah hingga TNI-Polri.

    Fungsi TRC akan dirinci mulai dari kaji cepat, penyelamatan, komunikasi hingga evakuasi. Sementara pengaturan teknisnya akan dituangkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota.

    Ketentuan mengenai satuan pendidikan aman bencana juga menjadi bagian yang diusulkan dalam perda baru. Sekolah nantinya didorong memastikan murid, guru dan tenaga kependidikan memahami risiko bencana di wilayahnya, termasuk mengetahui jalur evakuasi.

    “Warganya harus aman. Mulai dari murid, guru, termasuk tenaga pendidiknya. Itu harus paham betul dengan situasi kebencanaan di daerahnya,” tegasnya.

    Masukan lain berkaitan dengan kebutuhan anggaran penanganan bencana. Pemkot juga didorong menyiapkan mekanisme agar penanganan dapat dilakukan cepat ketika terjadi bencana di suatu wilayah meski anggaran belum tersedia secara langsung.

    Sementara itu, aspek standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebencanaan dan mitigasi juga diusulkan diperkuat. Ketentuan tersebut nantinya akan diperdalam dalam rencana kontingensi.

    Suwarso menyebut sebagian mekanisme sebenarnya telah tercantum dalam rencana kontingensi yang sudah ada. Namun, sejumlah pihak meminta pengaturannya dibuat lebih rinci agar dapat menjadi pedoman ketika terjadi bencana.

     

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BPBD Samarinda Pemkot Samarinda Suwarso
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Pemkot Belum Mau Terima Penuh Teras Samarinda, Kontraktor Diminta Benahi Sejumlah Catatan

    Agustus 10, 2026

    Andi Harun Tegaskan Sanksi RSUD IA Moeis Tak Cukup, Inspektorat Diminta Tindak Lanjuti

    Agustus 9, 2026

    Pemprov Kaltim Siapkan 250 Hektare Lahan di Teluk Balikpapan Guna Tambah PAD

    Agustus 8, 2026

    RS Primecare Samarinda Resmi Beroperasi, 95 Persen Tenaga Kerja Warga Lokal

    Agustus 8, 2026

    Politik Tak Cukup Andalkan Momentum Pemilu, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

    Agustus 8, 2026

    75 Pekerja Mal Lembuswana Mendadak Di-PHK, Upah 18 Hari Kerja Belum Dibayar

    Agustus 8, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Usaha di Kawasan Rawan Bencana Samarinda Bakal Wajib Susun Analisis Risiko

    R’syaAgustus 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan berisiko tinggi bencana di Samarinda…

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Bukan Sekadar Lomba, SDN 010 Samarinda Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Lewat HUT RI

    Agustus 10, 2026

    Pemkot Belum Mau Terima Penuh Teras Samarinda, Kontraktor Diminta Benahi Sejumlah Catatan

    Agustus 10, 2026

    Gaya Hidup Holistik Bantu Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

    Agustus 9, 2026
    1 2 3 … 3,269 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.