Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Usaha di Kawasan Rawan Bencana Samarinda Bakal Wajib Susun Analisis Risiko
    Ekonomi

    Usaha di Kawasan Rawan Bencana Samarinda Bakal Wajib Susun Analisis Risiko

    R’syaBy R’syaAgustus 10, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: BPBD Kota Samarinda (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan berisiko tinggi bencana di Samarinda bakal diwajibkan menyusun analisis risiko bencana.

    Ketentuan itu menjadi salah satu poin yang diusulkan masuk dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso mengatakan, aturan tersebut dibahas sebagai bagian dari tindak lanjut public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

    Ranperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017. Sejumlah masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk BPBD, PUPR, perumahan dan permukiman, serta bagian hukum, menjadi bahan dalam penyempurnaan aturan.

    “Setiap kegiatan usaha yang berada di daerah risiko tinggi menurut peta risiko bencana BPBD diwajibkan menyusun analisis risiko bencana,” ujarnya di DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin 10 Agustus 2026.

    Menurutnya, analisis tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha memiliki langkah penanganan apabila bencana terjadi di lokasi operasionalnya.

    “Karena di situ risiko tinggi, maka perlu menyusun upaya-upaya penanganan apabila terjadi bencana di lokasi kegiatan usaha tersebut,” terangnya.

    Selain kewajiban analisis risiko bagi kegiatan usaha, revisi perda juga mengatur penguatan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang melibatkan perangkat daerah hingga TNI-Polri.

    Fungsi TRC akan dirinci mulai dari kaji cepat, penyelamatan, komunikasi hingga evakuasi. Sementara pengaturan teknisnya akan dituangkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota.

    Ketentuan mengenai satuan pendidikan aman bencana juga menjadi bagian yang diusulkan dalam perda baru. Sekolah nantinya didorong memastikan murid, guru dan tenaga kependidikan memahami risiko bencana di wilayahnya, termasuk mengetahui jalur evakuasi.

    “Warganya harus aman. Mulai dari murid, guru, termasuk tenaga pendidiknya. Itu harus paham betul dengan situasi kebencanaan di daerahnya,” tegasnya.

    Masukan lain berkaitan dengan kebutuhan anggaran penanganan bencana. Pemkot juga didorong menyiapkan mekanisme agar penanganan dapat dilakukan cepat ketika terjadi bencana di suatu wilayah meski anggaran belum tersedia secara langsung.

    Sementara itu, aspek standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebencanaan dan mitigasi juga diusulkan diperkuat. Ketentuan tersebut nantinya akan diperdalam dalam rencana kontingensi.

    Suwarso menyebut sebagian mekanisme sebenarnya telah tercantum dalam rencana kontingensi yang sudah ada. Namun, sejumlah pihak meminta pengaturannya dibuat lebih rinci agar dapat menjadi pedoman ketika terjadi bencana.

     

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BPBD Samarinda Pemkot Samarinda Suwarso
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026

    Warga Kukar Protes Sodetan, Andi Harun Hentikan Pekerjaan Sementara

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    Pemadaman Listrik Ancam Aktivitas Dagang, Pemkot Siapkan Genset di Pasar Pagi

    September 24, 2026

    Akses Sanitasi Samarinda Capai 78 Persen, Pemkot Kejar Kesenjangan Layanan hingga 2030

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    Ratu ArifanzaSeptember 25, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Hujan kembali mengguyur sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat pagi 25 September…

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Warga Kukar Protes Sodetan, Andi Harun Hentikan Pekerjaan Sementara

    September 24, 2026
    1 2 3 … 3,363 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.