Insitekaltim, Samarinda – Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan berisiko tinggi bencana di Samarinda bakal diwajibkan menyusun analisis risiko bencana.
Ketentuan itu menjadi salah satu poin yang diusulkan masuk dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso mengatakan, aturan tersebut dibahas sebagai bagian dari tindak lanjut public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ranperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017. Sejumlah masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk BPBD, PUPR, perumahan dan permukiman, serta bagian hukum, menjadi bahan dalam penyempurnaan aturan.
“Setiap kegiatan usaha yang berada di daerah risiko tinggi menurut peta risiko bencana BPBD diwajibkan menyusun analisis risiko bencana,” ujarnya di DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin 10 Agustus 2026.
Menurutnya, analisis tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha memiliki langkah penanganan apabila bencana terjadi di lokasi operasionalnya.
“Karena di situ risiko tinggi, maka perlu menyusun upaya-upaya penanganan apabila terjadi bencana di lokasi kegiatan usaha tersebut,” terangnya.
Selain kewajiban analisis risiko bagi kegiatan usaha, revisi perda juga mengatur penguatan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang melibatkan perangkat daerah hingga TNI-Polri.
Fungsi TRC akan dirinci mulai dari kaji cepat, penyelamatan, komunikasi hingga evakuasi. Sementara pengaturan teknisnya akan dituangkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota.
Ketentuan mengenai satuan pendidikan aman bencana juga menjadi bagian yang diusulkan dalam perda baru. Sekolah nantinya didorong memastikan murid, guru dan tenaga kependidikan memahami risiko bencana di wilayahnya, termasuk mengetahui jalur evakuasi.
“Warganya harus aman. Mulai dari murid, guru, termasuk tenaga pendidiknya. Itu harus paham betul dengan situasi kebencanaan di daerahnya,” tegasnya.
Masukan lain berkaitan dengan kebutuhan anggaran penanganan bencana. Pemkot juga didorong menyiapkan mekanisme agar penanganan dapat dilakukan cepat ketika terjadi bencana di suatu wilayah meski anggaran belum tersedia secara langsung.
Sementara itu, aspek standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebencanaan dan mitigasi juga diusulkan diperkuat. Ketentuan tersebut nantinya akan diperdalam dalam rencana kontingensi.
Suwarso menyebut sebagian mekanisme sebenarnya telah tercantum dalam rencana kontingensi yang sudah ada. Namun, sejumlah pihak meminta pengaturannya dibuat lebih rinci agar dapat menjadi pedoman ketika terjadi bencana.

