Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    Agustus 14, 2026

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Tri Ismawati Soroti Risiko PP 28/2024, Akses Kontrasepsi Tak Cukup Tanpa Pendidikan Seks
    DPRD Bontang

    Tri Ismawati Soroti Risiko PP 28/2024, Akses Kontrasepsi Tak Cukup Tanpa Pendidikan Seks

    SittiBy SittiAgustus 14, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Tri Ismawati
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menimbulkan kontroversi, terutama Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

    Hal ini menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Bontang Tri Ismawati, PP yang ditandatangani pada 26 Juli 2024 tersebut dapat berpotensi disalahartikan sebagai lampu hijau hubungan seksual di kalangan remaja, meski tujuannya untuk mengurangi penyakit menular seperti HIV/AIDS.

    “Kita harus memahami konteksnya dengan jelas bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi penyakit, bukan untuk menganggap hubungan seksual pada remaja sebagai sesuatu yang bisa diterima,” ujar Tri usai Rapat Paripurna Ke-18 pada Senin (12/8/2024).

    Menurut Tri, kebijakan pemerintah untuk mempermudah akses alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, sebenarnya dapat dimaklumi jika dilihat dari perspektif kesehatan.

    “Ini adalah upaya pemerintah untuk menanggulangi penyakit seperti HIV/AIDS, yang kini tidak hanya menyerang orang dewasa tetapi juga anak-anak,” tambahnya.

    Namun, lanjut Tri Kebijakan tersebut harus diimbangi dengan pendidikan seks yang memadai dan pemantauan dari orang tua. Jika hanya memberikan akses tanpa disertai pendidikan yang memadai, itu bisa berisiko.

    “Kita harus mengedepankan pendidikan dan pengawasan agar tidak terjadi pergaulan bebas yang tidak sehat,” ungkapnya.

    Politikus Partai Berkaya itu juga mencatat, kebijakan ini mengundang berbagai pertanyaan tentang bagaimana alat kontrasepsi akan dibeli dan digunakan oleh remaja. Tri meminta agar peraturan ini diperjelas untuk menghindari kesalahpahaman.

    “Kebijakan ini harus di tinjau ulang agar tidak timbul anggapan bahwa ini membolehkan hubungan seksual di kalangan remaja. Harus ada kejelasan dan penekanan pada tujuan utama yaitu mencegah penyakit,” jelasnya.

    Dengan kebijakan ini, Tri berharap pemerintah akan lebih fokus pada pendidikan dan pencegahan daripada hanya mempermudah akses alat kontrasepsi.

    “Agar tujuan dari kebijakan ini tercapai dengan baik, kita harus memastikan semua aspek terkait, termasuk pendidikan dan pengawasan, berjalan dengan efektif,” tutupnya.

    HIV AIDS Kontrasepsi Tri ismawati
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026

    Kadinkes Samarinda Ajak Masyarakat Hapus Stigma Negatif terhadap ODHIV

    Juli 17, 2026

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026

    Dinkes Kota Samarinda Genjot Skrining HIV, Baru Capai 45 Persen, Dari Target 43.189 Sasaran

    Juli 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    R’syaAgustus 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Supardi menyebut masa tugasnya…

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    187 Lulusan IKIP PGRI Kaltim Siap Diwisuda Oktober 2026

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,278 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.