Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Tolak Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa Pamekasan, PMII Samarinda Aksi di Depan Polresta
    Daerah

    Tolak Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa Pamekasan, PMII Samarinda Aksi di Depan Polresta

    AdminBy AdminJuni 29, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Samarinda melakukan aksi solidaritas menolak tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa di Pamekasan, Jawa Timur.

    Aksi berjalan tertib sejak pukul 15.10 Wita tersebut dilaksanakan di Jalan Slamet Riyadi No 1, tepatnya di depan Polresta Samarinda, pada Senin (29/6/2020).

    Puluhan mahasiswa PMII memadati tepi jalan tersebut membawa beberapa tuntutan, di antaranya mengecam segala bentuk perilaku tindak kekerasan oleh oknum aparat kepolisian terhadap kader PMII dan aktivis mahasiswa Indonesia, tindak tegas oknum kepolisian yang tidak patuh pada peraturan pengamanan aksi di muka umum pada undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan nomor 9 tahun 2008 dan hentikan segala tindakan represif terhadap para aktivis Indonesia.

    Ketua Cabang PMII Kota Samarinda, Aji Faisal dalam orasinya mengecam tindakan represif aparat kepada mahasiswa PMII yang terjadi di Pamakesan. “Sangat menyesalkan tindakan-tindakan tersebut yang dilakukan oleh aparat kepolisian Pemekasan,” tandasnya.

    Lanjutnya aksi ini dilakukan sebagai protes akan tindakan polisi yang terjadi berulang-ulang di lapangan. Meskipun hak untuk menyampaikan pendapat merupakan aktivitas legal dan dilindungi secara konstitusional.

    Ia mengatakan pasal 28 undang-undang dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.

    “Dari sini pihak keamanan seharusnya berpedoman dan melakukan pengamanan serta perlindungan terhadap aksi penyampaian di muka umum,” sebutnya.

    Namun kejadian yang terjadi tersebut justru menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak mengikuti pedoman dan landasan hukum yang berlaku sehingga tindakan aparat keamanan kerap terjadi.

    “Ini sangat mencederai kebebasan berpendapat di muka umum,” ujarnya.

    Menyikapi aksi tersebut, Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Pratiwi menjelaskan Polresta Samarinda menanggapi aksi itu secara positif. Meskipun kegiatan yang dilaksanakan bukan berada di wilayah Polresta Samarinda.

    “Mereka kami sambut dengan baik,” sebut Annisa Pratiwi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    AminahOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peralatan perekaman KTP elektronik di Kota Samarinda masih mengandalkan perangkat pengadaan 2011–2012.…

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.