Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Tersangka Pelecehan Jurnalis Lewat Medsos Berhasil Diringkus Polisi
    Daerah

    Tersangka Pelecehan Jurnalis Lewat Medsos Berhasil Diringkus Polisi

    SeliBy SeliNovember 29, 2021Updated:November 29, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Pelecehan seksual terhadap salah satu jurnalis perempuan di media sosial berhasil diamankan oleh Polda Kaltim.

    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kaltim.

    Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, pelecehan seksual melalui medsos masuk dalam pasal 27 ayat 1 tahun 2019, yaitu tentang tata tertib atau pasal 4 ayat 1 tentang Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

    “Dasar dari kegiatan ini adalah laporan polisi yang dimuat di youtube tanggal 22 november 2021. Di mana ada laporan dari korban, modusnya tersangka masuk ke medsos terutama di instagram lalu lewat videonya menunjukkan alat vitalnya dan ini masuk dalam Undang-Undang (UU) Pornografi,” terangnya Yusuf Sutejo saat jumpa pers di press room Polda Kaltim, Balikpapan Selatan, Senin (29/11/2021).

    Tersangka berinisial AW 25 tahun sementara ini dapat rekomendasi dari dokter jiwa Rumah Sakit Harjito, yang menyampaikan kondisinya memang adanya penyakit yang tidak sehat untuk melakukan penahanan.

    Diketahui, AW dari SD, SMP, hingga SMA bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB), dirinya mengidap penyakit tuna grahita, mengalami keterbelakangan mental.

    “Ia mengatakan akan mendapatkan jaminan dari keluarga bahwa tersangka tidak akan kemana-mana,” ungkapnya.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah kartu sim lengkap dengan providernya dan satu akun instagram, satu lembar baju kaos warna merah yang dipakai saat menunjukkan alat vitalnya di media sosial.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    SintaOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan enam langkah strategis untuk membenahi tata kelola…

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026

    Dishub Samarinda Bidik PAD Lewat Nama Halte

    Oktober 16, 2026

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,389 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.