Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum bisa menghitung dampak rencana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diwacanakan mulai 2027. Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat yang diterima pemkot.
Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengungkapkan belum adanya pemberitahuan formal membuat pemkot belum bisa menentukan langkah untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
“Secara resmi, saya juga belum menerima penyampaian terkait hal ini. Jadi, kita masih menunggu bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” Ungkapnya kepada awak media. Jumat, 16 Oktober 2026.
Tanpa kepastian kebijakan, pemkot belum dapat menyesuaikan perencanaan belanja pegawai untuk tahun anggaran mendatang. Pemerintah daerah masih membutuhkan kejelasan mengenai perubahan tanggung jawab pembiayaan tersebut sebelum menentukan langkah penganggaran.
Selain keputusan resmi, sejumlah aspek teknis juga menjadi perhatian. Di antaranya, tata cara penyaluran dana, kelompok PPPK yang akan masuk dalam skema pembiayaan pusat, serta jadwal pemberlakuan kebijakan.
Informasi tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menyusun anggaran secara terukur dan memastikan pembayaran gaji pegawai tetap berjalan sesuai ketentuan.
Wacana pengalihan pembiayaan ini berkaitan dengan rencana alokasi sekitar Rp23 triliun dalam APBN 2027. Anggaran tersebut disiapkan untuk mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Jika diterapkan, skema itu berpotensi mengurangi tekanan belanja pegawai dalam APBD, termasuk untuk membiayai guru, tenaga kesehatan, dan PPPK di sektor lainnya.
Namun, Pemkot Samarinda belum akan mengambil langkah lanjutan sebelum memperoleh kejelasan mengenai bentuk kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya dari pemerintah pusat.
“Untuk sekarang, kita menunggu dulu penjelasan resmi dari pemerintah pusat,” Tutup Neneng. (ADV)

