Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Terima Pengaduan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Akan Adakan Rapat Pleno
    Daerah

    Terima Pengaduan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Akan Adakan Rapat Pleno

    AdminBy AdminAgustus 25, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Bawaslu Kota Samarinda memberikan tanggapan terkait penyerahan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu.

    Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas aduan tersebut, dan akan segera memeriksa kelengkapan berkasnya.

    “Bawaslu akan memeriksa kelengkapan formil dan materiilnya,” ucap pria yang akrab dipanggil Muin tersebut saat diwawancarai pada Selasa (25/8/2020).

    Selain itu pula. Muin mengatakan bahwa pihak Bawaslu akan segera melaksanakan rapat pleno atas permohonan delik aduan tersebut.

    “Besok kita akan coba pleno kan, apakah syarat itu terpenuhi atau enggak,” sambungnya.

    Namun, jika syarat tidak terpenuhi, Muin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada Tim Kuasa Hukum Samarinda Berani.

    “Kalau enggak, ada masa perbaikan, yang bakal diberikan pada bapaslon,” ucapnya.

    Terkait hal tersebut, pihaknya mengatakan bahwa ada dua syarat yang wajib dipenuhi dari pihak pemohon.

    “Yang pertama kita harus pastikan objek yang akan kita persengketakan, kemudian kedua, alat bukti yang disertakan,” sambung Muin.

    Muin menambahkan bahwa persoalan sengketa merupakan hak bapaslon.

    “Saya kira setiap warga negara berhak untuk mempersengkatan jikalau bapaslon merasa ada dirugikan dari keputusan atau berita acara KPU,” tandas Muin.

    Sebelumnya. Kuasa Hukum Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo menyerahkan berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu pada hari ini, Selasa (25/9/2020).

    Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Hilarius Onesimus Moan Jong mengajukan gugatan, sebab, pihaknya merasa ada dugaan pelanggaran PKPU No. 6 Tahun 2020 mengenai tahapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) perbaikan

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Bagi penderita gastroesophageal reflux disease (GERD), memilih makanan bukan sekadar soal selera.…

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.