Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka
    Hukum

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 30, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kapolresta Kota Samarinda, Hendri Umar bersama dengan Kejaksaan Negeri dan BNN Kota saat Konferensi Pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda kembali diperlihatkan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Polresta Samarinda, Kamis 30 April 2026.

    Kegiatan yang berlangsung di Lobi Mako Polresta Samarinda tersebut dipimpin langsung oleh Hendri Umar Selaku Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    Teks: Kapolresta Kota Samarinda, Hendri Umar saat melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Berupa Sabu dan ekstasi (Insitekaltim/Andika)

    Kapolresta menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang diamankan selama periode Januari hingga Maret 2026.

    “Ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Samarinda,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis 30 April 2026.

    Langkah pemusnahan ini tidak hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada para pelaku bahwa aparat akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat sekitar 2,9 kilogram, ganja kering sekitar 2,2 kilogram, serta ratusan butir ekstasi.

    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pelarutan, dan pembakaran sesuai prosedur yang berlaku, disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda serta jajaran internal kepolisian.

    Kapolresta menegaskan keterbukaan dalam proses ini merupakan bagian dari akuntabilitas kepada publik.

    “Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami kepada masyarakat, bahwa setiap barang bukti yang disita diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

    Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang terlibat sebagai bentuk legalitas bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur.

    Hendri umar Lobi Mako Polresta Narkotika sabu dan ekstasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Didatangi Komisi III DPR RI, Polresta Samarinda Pamerkan Inovasi Pelayanan Masyarakat

    April 27, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda– Arah kelanjutan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur…

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,082 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.