Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahasiswa Lempar Sayuran Busuk, Protes Pemadaman Listrik dan Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026

    Gubernur Kaltim ke Jakarta saat Demo, Pemprov Sebut Ada Agenda dengan Dua Kementerian

    November 4, 2026

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Geram Kembali Tagih Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri
    Advertorial

    Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri

    MartinusBy MartinusMei 10, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Foto : Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah

    Insitekaltim,Bontang – Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah mengatakan untuk seluruh perusahaan yang berada di Kota Bontang, tidak harus menunggu edaran menteri untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah bekerja selama 30 hari dan masih bekerja hingga 1 Ramadhan.

    “Peraturan sejak dulu sudah jelas yaitu PP 78 tahun 2015 tentang memberikan Upah, sehingga tidak perlu lagi menunggu edaran dari menteri,” kata Syaifullah kepada media Jumat(10/5/2019)
    Lebih lanjut ia menjelaskan, perusahan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya meskipun baru 30 hari bekerja hingga 1 ramadhan. Pembayaran tersebut minimal dibayarkan tujuh hari sebelum hari Raya Idulfitri, atau sesuai Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
    “Kami akan tetap mengingatkan, edaran tetap akan kami berikan pada H- 7 nanti,” ungkapnya

    Pihak disnaker tetap melakukan pengasawan kepada perusahaan yang tidak patuh, jika di dapati maka disnaker Bontang akan memanggil kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan.

    “Kami hanya menunggu laporan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, maka akan kami panggil, dan kami ingatkan, untuk urusan sanksi itu keputusan Disnaker provinsi yang memiliki kewenangan,”tandasnya.(yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Jaga Keberlanjutan JKN, Pemkot Samarinda Siapkan Peta Jalan Pembiayaan 2027

    November 4, 2026

    Perkuat Koordinasi dan Pengawasan, Kecamatan Samarinda Kota Kawal Pelaksanaan Probebaya

    November 4, 2026

    Fahmy: Kader Dasawisma Berperan Penting dalam Pendataan dan Pemberdayaan Keluarga

    November 4, 2026

    Perkuat Peran Generasi Muda, DPPKB Samarinda Tekankan Kinerja Nyata Duta Genre

    November 4, 2026

    Marnabas Patiroy: Harga Tenant Teras Samarinda Harus Terjangkau, UMKM Tak Boleh Terbebani

    November 4, 2026

    Gandeng Masyarakat Jaga Bumi, Earth Run 2026 Digelar 8 November di GOR Segiri

    November 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mahasiswa Lempar Sayuran Busuk, Protes Pemadaman Listrik dan Janji Pemprov Kaltim

    AminahNovember 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Kaltim di Kantor Gubernur Kalimantan…

    Gubernur Kaltim ke Jakarta saat Demo, Pemprov Sebut Ada Agenda dengan Dua Kementerian

    November 4, 2026

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Geram Kembali Tagih Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026

    Samri Minta Pemkot Kaji Ulang Status Lahan Eks Lokalisasi Bayur, Warga Jangan Dibebani ke Pengadilan

    November 4, 2026

    Terbentur Batas Usia, Pencari Kerja di Samarinda Akui Persaingan Makin Sulit

    November 4, 2026
    1 2 3 … 3,427 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.