Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri
    Advertorial

    Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri

    MartinusBy MartinusMei 10, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Foto : Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah

    Insitekaltim,Bontang – Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah mengatakan untuk seluruh perusahaan yang berada di Kota Bontang, tidak harus menunggu edaran menteri untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah bekerja selama 30 hari dan masih bekerja hingga 1 Ramadhan.

    “Peraturan sejak dulu sudah jelas yaitu PP 78 tahun 2015 tentang memberikan Upah, sehingga tidak perlu lagi menunggu edaran dari menteri,” kata Syaifullah kepada media Jumat(10/5/2019)
    Lebih lanjut ia menjelaskan, perusahan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya meskipun baru 30 hari bekerja hingga 1 ramadhan. Pembayaran tersebut minimal dibayarkan tujuh hari sebelum hari Raya Idulfitri, atau sesuai Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
    “Kami akan tetap mengingatkan, edaran tetap akan kami berikan pada H- 7 nanti,” ungkapnya

    Pihak disnaker tetap melakukan pengasawan kepada perusahaan yang tidak patuh, jika di dapati maka disnaker Bontang akan memanggil kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan.

    “Kami hanya menunggu laporan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, maka akan kami panggil, dan kami ingatkan, untuk urusan sanksi itu keputusan Disnaker provinsi yang memiliki kewenangan,”tandasnya.(yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    Andika SaputraApril 24, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – Dewan Pers (DP) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) memperkuat sinergi…

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026

    Borneo FC Bidik Kemenangan di Segiri, Lefundes Tekankan Konsistensi hingga Akhir Musim

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,072 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.