Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri
    Advertorial

    Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri

    MartinusBy MartinusMei 10, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Foto : Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah

    Insitekaltim,Bontang – Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah mengatakan untuk seluruh perusahaan yang berada di Kota Bontang, tidak harus menunggu edaran menteri untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah bekerja selama 30 hari dan masih bekerja hingga 1 Ramadhan.

    “Peraturan sejak dulu sudah jelas yaitu PP 78 tahun 2015 tentang memberikan Upah, sehingga tidak perlu lagi menunggu edaran dari menteri,” kata Syaifullah kepada media Jumat(10/5/2019)
    Lebih lanjut ia menjelaskan, perusahan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya meskipun baru 30 hari bekerja hingga 1 ramadhan. Pembayaran tersebut minimal dibayarkan tujuh hari sebelum hari Raya Idulfitri, atau sesuai Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
    “Kami akan tetap mengingatkan, edaran tetap akan kami berikan pada H- 7 nanti,” ungkapnya

    Pihak disnaker tetap melakukan pengasawan kepada perusahaan yang tidak patuh, jika di dapati maka disnaker Bontang akan memanggil kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan.

    “Kami hanya menunggu laporan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, maka akan kami panggil, dan kami ingatkan, untuk urusan sanksi itu keputusan Disnaker provinsi yang memiliki kewenangan,”tandasnya.(yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026

    Karhutla Masih Terjadi, DPRD Samarinda Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan

    Oktober 8, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda diminta membenahi drainase dan memastikan seluruh sistem pengendalian banjir…

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.