Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan kendala pengelolaan anggaran maupun persoalan administratif tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Program-program kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga diminta tetap berjalan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Yang terpenting adalah masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kita akan mencari solusi terhadap setiap kendala yang ada sehingga program-program kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, dapat terus berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti.
Penegasan tersebut ia sampaikan ketika memimpin rapat koordinasi penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) rujukan tingkat kabupaten/kota di Ruang Rapat Sekda Lantai II Balai Kota Samarinda belum lama ini.
Ia mengatakan, Pemkot Samarinda membahas langkah strategis untuk memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan tetap berjalan sesuai target.
Sejumlah persoalan yang selama ini menghambat pelaksanaan program, mulai dari pemblokiran anggaran hingga kendala administratif dalam penyerapan dana menjadi perhatian bersama.
Salah satu kendala yang mengemuka ialah belum tersedianya Standar Satuan Harga (SSH) yang sesuai sehingga menghambat penyerapan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Salur Tahap I di sejumlah Puskesmas.
Persoalan tersebut dinilai perlu segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terdampak. Selain itu, pemerintah juga mencermati dinamika pembiayaan layanan kesehatan.
Saat ini sekitar 95 persen masyarakat Samarinda memanfaatkan layanan melalui BPJS Kesehatan. Meski pembayaran klaim berjalan relatif lancar, kenaikan harga obat yang pada beberapa kasus mencapai dua kali lipat menjadi tantangan dalam pengelolaan anggaran kesehatan.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda telah menyiapkan mekanisme penganggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan belanja obat maupun pembayaran kewajiban operasional rumah sakit tetap dapat dipenuhi.
Neneng juga menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan tenaga kesehatan. Menurutnya, pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus tetap terlindungi sebagai bentuk dukungan kepada tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia turut menginstruksikan Dinkes untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan terintegrasi.
“Pengelolaan anggaran yang baik tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memastikan setiap anggaran yang dibelanjakan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan,” tutupnya.

