Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Soal Sertifikat Lahan Transmigrasi SP 8 Tepian Langsat Tunggu Putusan KLHK
    Advertorial

    Soal Sertifikat Lahan Transmigrasi SP 8 Tepian Langsat Tunggu Putusan KLHK

    AdminBy AdminJuni 7, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Sertifikat lahan masyarakat di wilayah transmigrasi SP 8 KM. 125 Desa Tepian Langsat masih menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Sebanyak 200 kepala keluarga (KK) di Transmigrasi SP 8 KM 125 Desa Tepian Langsat belum mendapatkan sertifikat lahannya.

    “Di lahan transmigrasi SP 8 itu ada sekitar 200 KK, karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, maka sertifikat lahan belum bisa diberikan,” ungkap Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Bambang belum lama ini.

    Sebenarnya, terkait lahan transmigrasi SP 8 KM 125 Desa Tepian Langsat sudah disampaikan ke pihak KLHK oleh Gubernur Kaltim melalui surat usulan perubahan kawasan hutan yang dilayangkan pada 03 November 2021.

    Namun hingga saat ini belum ada keputusan dari KLHK terkait perubahan kawasan hutan lindung di Kaltim.

    “Surat Gubernur itu memuat seluruh kawasan hutan lindung s-Kaltim, sedangkan Transmigrasi SP 8 KM 125 Tepian Langsat masuk di dalamnya,” jelas Bambang.

    Tidak berhenti disitu, masyarakat transmigrasi SP 8 KM 125 Desa Tepian Langsat juga telah menghadap Bupati Kutim pada 24 Januari 2022. Lalu pada 1 Maret 2022 juga mereka menghadap Bappeda Kutim.

    “Perihalnya sama untuk menindaklanjuti dengan bersurat kepada Gubernur Kaltim,” tandasnya.

    Oleh karena itu, hasil daripada usaha tersebut masih menunggu keputusan KLHK.

    Kutim Sertifikat Transmigrasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    ISPU Samarinda Membaik, Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Senin

    September 19, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    AminahSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program Gratispol Gratis Biaya Administrasi (GBA) Pemilikan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah…

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026
    1 2 3 … 3,367 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.