Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pendekatan Persuasif dan Etika Ruang Publik dalam Hubungan Perokok dan Konseling Kesehatan

    September 27, 2026

    Jangan Anggap Sepele Kalau Ngorok Terjadi Hampir Setiap Malam

    September 27, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Soal PPPK, Raking Ingin Warga Lokal Maju
    DPRD Bontang

    Soal PPPK, Raking Ingin Warga Lokal Maju

    AdminBy AdminOktober 7, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Raking saat memberi keterangan pers kepada MSI Grup usai pertemuan dengan BKD, Senin(5/10/2020)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Angel-Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Setelah lama dinanti, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbit juga.

    Pemerintah secara resmi menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Selasa ( 29/9/2020).

    Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi ll DPRD Bontang, Raking. Menurutnya rekrutmen PPPK di Kota Bontang juga harus memberikan kesempatan terlebih dulu kepada masyarakat yang benar-benar merupakan warga Bontang.

    Perpres ini merupakan pelaksanaan Pasal 100 PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban PPPK yang adil, sesuai beban kerja dan memiliki dasar hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

    “Kita ingin memberikan kesempatan untuk masyarakat Bontang,” ucapnya ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moh. Roem, Bontang Lestari, Senin (5/10/2020).

    Raking juga menambahkan bahwa akan ada persaingan yang begitu berat, karena rekrutmen PPPK dilangsungkan di seluruh Indonesia.

    “Kecil kemungkinan, karena persaingannya ketat karena seluruh Indonesia,” analisanya.

    Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang bahwa untuk ketenagakerjaan yakni 75 persen pegawai harus masyarakat lokal Bontang.

    “Penerimaan tenaga kerja di Bontang itu kan ada 75 persen, nah kalau saya diutamakan bahwa penerimaan untuk PPPK diutamakan orang Bontang,” terangnya.

    Menurut politikus Partai Berkarya tersebut, jika nantinya perekrutan PPPK dilakukan seperti CPNS maka persaingan bagi warga lokal akan semakin ketat.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pendekatan Persuasif dan Etika Ruang Publik dalam Hubungan Perokok dan Konseling Kesehatan

    Ratu ArifanzaSeptember 27, 2026

    Insitekaltim, ​Jakarta – Dalam lanskap komunikasi kesehatan masyarakat, perdebatan mengenai kebiasaan merokok sering kali terjebak…

    Jangan Anggap Sepele Kalau Ngorok Terjadi Hampir Setiap Malam

    September 27, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.