Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia, KPU RI melayangkan surat putusan kepada KPU Kota untuk menunda beberapa tugas yang mengundang dan memberdayakan orang banyak.
Terdapat 4 tahapan yang masuk dalam penundaan tersebut, seperti penerbitan surat keputusan (SK), pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Faktual, Penbentukkan PPDP, serta Penyusunan daftar pemilih dan Coklit (pencocokan dan penelitian). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah kepada Insitekaltim.com, via telpon, Minggu (22/3/2020)
Ia, menerangkan surat tersebut baru ia terima Sabtu (21/3/2020) malam. Kenapa harus ditunda? Tujuannya jelas untuk mengurangi terjadinya penyebaran Virus Corona ini. Apalagi telah diketahui kalau tugas dari PPS akan lebih banyak bersentuhan langsung ke masyarakat tempat tinggalnya.
“Untuk sementara pekerjaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditunda, sampai waktu yang belum ditentukan. Namun untuk masa kerja tetap sesuai ketentuan yaitu 8 Bulan,” bebernya.
Semua beberapa pekerjaan yang tertunda dalam waktu dekat ini. Pekerjaan lainnya seperti verifikasi data administrasi perseorangan tetap dilakukan.
“Koordinasi dan konfirmasi kepada komisioner lainnya kami lakukan secara online,” sambungnya.
Nina berharap, wabah yang menjadi menyerang dunia ini bisa segera teratasi. “Pastinya ini harapan seluruh masyarakat Indonesia. Agar segala kegiatan dapat berjalan kembali secara normal,” pungkasnya.