Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fitur Baru Instagram, Instants: Spontan Atau Waspada?

    Mei 23, 2026

    Samarinda Masih Dikepung Genangan, DPRD Singgung Sedimentasi dan Anak Sungai yang Menyempit

    Mei 23, 2026

    Kenapa Samarinda Akhir-Akhir Ini Sering Hujan? Kadang Cuma Satu Daerah yang Diguyur Deras

    Mei 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Sidrap Tak Capai Kesepakatan, Bontang–Kutim Tunggu Putusan MK
    DPRD Kaltim

    Sidrap Tak Capai Kesepakatan, Bontang–Kutim Tunggu Putusan MK

    SittiBy SittiAgustus 14, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya mediasi sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur berakhir tanpa kesepakatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan secara hukum.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim tidak membuahkan hasil.

    “Kita sudah coba mediasi, tapi tidak ketemu. Akhirnya sepakat untuk tidak sepakat, dan kita lanjutkan saja ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.

    Hasanuddin menjelaskan, secara geografis Sidrap lebih dekat ke Kota Bontang, tetapi secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini membuat sebagian besar kebutuhan publik warga Sidrap justru difasilitasi oleh Pemkot Bontang.

    “Dulunya Sidrap ini wilayah Bontang sebelum dimekarkan. Setelah pemekaran malah keluar dari Bontang. Sekarang hampir 80 persen warganya ber-KTP Bontang,” katanya.

    Dari sisi pelayanan publik, warga Sidrap lebih banyak mengakses fasilitas di Bontang, mulai dari sekolah, rumah sakit, hingga PDAM. “Kalau mau ke Kutim, harus 80 kilo lagi,” tambahnya.

    Pertemuan mediasi terakhir berlangsung Senin 11 Agustus 2025 di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Forum tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, perwakilan Pemkot Bontang, dan Pemkab Kutim.

    Dalam mediasi, Pemkot Bontang mengusulkan 163 hektare wilayah Sidrap masuk ke wilayah administratifnya. Namun, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menolak tegas usulan itu.

    “Bontang sudah mengajukan permohonan untuk melepaskan Sidrap dari Kutim, tapi Kutim tidak mau,” jelas Hasanuddin yang turut mendampingi Gubernur Rudi Mas’ud saat mediasi.

    Pemprov Kaltim akan menyerahkan hasil mediasi ke MK melalui Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 13 Agustus 2025, sesuai ketentuan MK.

    Kutim memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan Sidrap. Di antaranya Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang yang menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutim. Kemudian UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari Bontang.

    Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 menolak gugatan Pemkot Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan penentuan batas wilayah harus berdasar aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.

    Sidrap memiliki tujuh RT dengan mayoritas warganya ber-KTP Bontang dan beraktivitas sehari-hari di kota tersebut. “Kalau untuk masyarakatnya, pasti mau pindah karena dekat ke Bontang. Tapi bagaimanapun, sesuai Permendagri, wilayah itu milik Kutai Timur. Jadi biarlah MK yang memutuskan,” tutup Hasanuddin.

    Hasanuddin Mas'ud Putusan MK Sengketa batas wilayah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Sungai Mahakam, Fokus Tingkatkan PAD dan Tertibkan Penambatan Ilegal

    April 7, 2026

    Polemik Pokir, DPRD Kaltim Nilai 160 Usulan Masih Relevan

    April 6, 2026

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus TJSL, Fokus Sinkronisasi Program Perusahaan dan Pemerintah

    April 6, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Fitur Baru Instagram, Instants: Spontan Atau Waspada?

    R’syaMei 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kemunculan fitur baru di aplikasi Instagram memunculkan beragam reaksi penggunanya. Fitur baru…

    Samarinda Masih Dikepung Genangan, DPRD Singgung Sedimentasi dan Anak Sungai yang Menyempit

    Mei 23, 2026

    Kenapa Samarinda Akhir-Akhir Ini Sering Hujan? Kadang Cuma Satu Daerah yang Diguyur Deras

    Mei 23, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Realisasi Retribusi Masih Lemah, DPRD Samarinda Usul Pemkot Buat Dashboard PAD Real Time

    Mei 22, 2026
    1 2 3 … 3,103 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.