Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Antrean Panjang SPBU, Wawali Minta HISWANA MIGAS Benahi Distribusi BBM

    July 28, 2026

    Adu Mulut Andi Cobra dan Jhon Panaskan Perebutan Sabuk ICB

    July 28, 2026

    Operasional BLUD Jadi Prioritas, Anggaran Kesehatan Kaltim Diusulkan Naik

    July 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Sengketa Lahan di Kutai Timur, Pansus DPRD Kutim Berjuang untuk Keadilan Petani
    DPRD Kutim

    Sengketa Lahan di Kutai Timur, Pansus DPRD Kutim Berjuang untuk Keadilan Petani

    Nur AjijahBy Nur AjijahOctober 25, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi petani di Kutai Timur.

    “Kasus ini telah berlangsung selama hampir 20 tahun, dimulai sejak tahun 2005, karena selama ini Indominco tidak mau terbuka terkait sengketa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Karya Bersama,” ucap Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutai Timur, Selasa (24/10/2023).

    “Awalnya, kelompok tani bersama telah mengklaim 2.750 hektare lahan yang diklaim oleh Indominco. Perusahaan berdalih bahwa hanya 300 surat artinya hanya 600 hektare yang dapat mereka bayar setelah verifikasi inventarisasi pemerintah,” sambungnya.

    Dengan alasan sebagian lahan tidak ada tanam tumbuh. Padahal menurut tim inventarisasi sebelumnya mencatat bahwa lahan tersebut memiliki tanam tumbuh dan telah digunakan untuk pertambangan.

    Pertemuan pertama dengan perusahaan tidak berhasil, tetapi pada pertemuan berikutnya, pihak petinggi Indominco yang ada di Jakarta hadir untuk memaparkan klaim mereka berdasarkan hasil inventarisasi Pemerintah Kabupaten Kutim.

    “Kelompok tani itu tidak menerima karena tidak sesuai dengan apa yang mereka tuntut,” ucapnya.

    Tindakan dari Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) akan diambil 30 Oktober terkait dengan laporan kelompok tani mengenai 960 hektare lahan di luar konsesi yang telah ditambang oleh Indominco. Ini akan menjadi momen penentuan untuk melihat apakah laporan tersebut valid atau tidak.

    Kasus ini juga melibatkan aspek izin yang berkaitan dengan konsesi tambang. Perusahaan dikritik karena tidak mematuhi ketentuan yang menuntut penyelesaian perselisihan dengan masyarakat sebelum melakukan penggusuran dan mencabut tanam tumbuh.

    “Banyak anggota kelompok tani telah meninggal selama 20 tahun berlalunya konflik ini,” ungkapnya.

    Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, harapan terletak pada Tim Minerba yang akan turun ke lapangan. Transparansi dan keadilan diharapkan menjadi fokus mereka. Jika perusahaan terbukti bersalah, sanksi harus diberlakukan, termasuk kemungkinan tindakan hukum.

    “Yang terpenting adalah agar masyarakat yang terkena dampak konflik ini dapat dijamin hak-haknya,” harapnya.

    Kelompok tani menuntut kompensasi sekitar Rp258 miliar dengan luas lahan 2.750 hektare dan jumlah masyarakat sekitar 2.000 orang, sebagian di antaranya telah meninggal. Kesanggupan perusahaan untuk membayar hingga saat ini hanya sekitar Rp1,8 miliar, yang jauh dari tuntutan yang diajukan oleh kelompok tani.

    “Maksud saya dari Rp1,8 miliar itu kira-kira perusahaan sanggup menaikkan berapa supaya bisa nego. Tapi perusahaan hanya mengacu pada apa yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bahwa hasil inventarisasi 300 surat itulah yang dibayarkan perusahaan,” tandasnya.

    Basti Sangga Langi DPRD Kutim Indominco Pansus
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    DPRD Samarinda Perpanjang Masa Kerja Pansus Sempadan Sungai

    February 4, 2026

    Pansus Reklame Resmi Dibentuk, DPRD Samarinda Bidik Reklame Ilegal

    February 4, 2026

    DPRD Samarinda Kunci 30 Persen RTH, Kawasan Lindung Tak Boleh Diganggu

    January 29, 2026

    DPRD Samarinda Matangkan Agenda Februari 2026, Reses dan Pembentukan Pansus Jadi Prioritas

    January 28, 2026

    Pembaruan Perda Pendidikan Masuk Tahap Harmonisasi, Sarkowi: Harus Lebih Adaptif

    August 6, 2025

    DPRD Kaltim Mulai Bahas Raperda Pendidikan, Libatkan Guru dan Akademisi

    July 31, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Antrean Panjang SPBU, Wawali Minta HISWANA MIGAS Benahi Distribusi BBM

    R’syaJuly 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri meminta pengusaha BBM dan jajaran DPC…

    Adu Mulut Andi Cobra dan Jhon Panaskan Perebutan Sabuk ICB

    July 28, 2026

    Operasional BLUD Jadi Prioritas, Anggaran Kesehatan Kaltim Diusulkan Naik

    July 28, 2026

    Ekonomi Samarinda 2025 Melambat Bukan Menurun, Ini Penjelasannya

    July 28, 2026

    KORMI Soroti Minimnya Akses Informasi Komunitas, Minat Olahraga Warga Tak Tersalurkan

    July 28, 2026
    1 2 3 … 3,244 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.