Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    Juni 10, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Sengketa Lahan di Kutai Timur, Pansus DPRD Kutim Berjuang untuk Keadilan Petani
    DPRD Kutim

    Sengketa Lahan di Kutai Timur, Pansus DPRD Kutim Berjuang untuk Keadilan Petani

    Nur AjijahBy Nur AjijahOktober 25, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi petani di Kutai Timur.

    “Kasus ini telah berlangsung selama hampir 20 tahun, dimulai sejak tahun 2005, karena selama ini Indominco tidak mau terbuka terkait sengketa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Karya Bersama,” ucap Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutai Timur, Selasa (24/10/2023).

    “Awalnya, kelompok tani bersama telah mengklaim 2.750 hektare lahan yang diklaim oleh Indominco. Perusahaan berdalih bahwa hanya 300 surat artinya hanya 600 hektare yang dapat mereka bayar setelah verifikasi inventarisasi pemerintah,” sambungnya.

    Dengan alasan sebagian lahan tidak ada tanam tumbuh. Padahal menurut tim inventarisasi sebelumnya mencatat bahwa lahan tersebut memiliki tanam tumbuh dan telah digunakan untuk pertambangan.

    Pertemuan pertama dengan perusahaan tidak berhasil, tetapi pada pertemuan berikutnya, pihak petinggi Indominco yang ada di Jakarta hadir untuk memaparkan klaim mereka berdasarkan hasil inventarisasi Pemerintah Kabupaten Kutim.

    “Kelompok tani itu tidak menerima karena tidak sesuai dengan apa yang mereka tuntut,” ucapnya.

    Tindakan dari Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) akan diambil 30 Oktober terkait dengan laporan kelompok tani mengenai 960 hektare lahan di luar konsesi yang telah ditambang oleh Indominco. Ini akan menjadi momen penentuan untuk melihat apakah laporan tersebut valid atau tidak.

    Kasus ini juga melibatkan aspek izin yang berkaitan dengan konsesi tambang. Perusahaan dikritik karena tidak mematuhi ketentuan yang menuntut penyelesaian perselisihan dengan masyarakat sebelum melakukan penggusuran dan mencabut tanam tumbuh.

    “Banyak anggota kelompok tani telah meninggal selama 20 tahun berlalunya konflik ini,” ungkapnya.

    Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, harapan terletak pada Tim Minerba yang akan turun ke lapangan. Transparansi dan keadilan diharapkan menjadi fokus mereka. Jika perusahaan terbukti bersalah, sanksi harus diberlakukan, termasuk kemungkinan tindakan hukum.

    “Yang terpenting adalah agar masyarakat yang terkena dampak konflik ini dapat dijamin hak-haknya,” harapnya.

    Kelompok tani menuntut kompensasi sekitar Rp258 miliar dengan luas lahan 2.750 hektare dan jumlah masyarakat sekitar 2.000 orang, sebagian di antaranya telah meninggal. Kesanggupan perusahaan untuk membayar hingga saat ini hanya sekitar Rp1,8 miliar, yang jauh dari tuntutan yang diajukan oleh kelompok tani.

    “Maksud saya dari Rp1,8 miliar itu kira-kira perusahaan sanggup menaikkan berapa supaya bisa nego. Tapi perusahaan hanya mengacu pada apa yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bahwa hasil inventarisasi 300 surat itulah yang dibayarkan perusahaan,” tandasnya.

    Basti Sangga Langi DPRD Kutim Indominco Pansus
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Kaltim Buka Peluang Bentuk Pansus LHP

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Matangkan Hak Angket, Hasanuddin Mas’ud Sebut Pansus Bisa Dibentuk

    Mei 25, 2026

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Nur AjijahJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memastikan anggaran kesehatan dapat dimanfaatkan lebih optimal, bagi masyarakat yang membutuhkan.…

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    Juni 10, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,135 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.