Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    July 27, 2026

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Seleksi JPT Pratama Pemkab Kutim Ditunda Karena Covid-19
    Advertorial

    Seleksi JPT Pratama Pemkab Kutim Ditunda Karena Covid-19

    AdminBy AdminApril 14, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
    Insitekaltim, Sangatta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur H. Irawansyah mengatakan karena adanya wabah Covid-19, maka pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang akan digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun ini, terpaksa harus ditunda sementara waktu.
    H. Irawansyah yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Kutim, menjelaskan bahwa untuk sementara proses seleksi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi, red) Pratama Kutim tahun ini, terpaksa kita tunda dulu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini sebagai antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19. Terlebih tim seleksi JPT, terdiri dari para Profesor dan Guru Besar dari Perguruan Tinggi yang rata-rata umur mereka sudah lanjut. Jangan sampai menjadi resiko tertular,” ujar Irawansyah didampingi Sekretaris Pansel, Zainuddin Aspan yang juga Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Selasa (14/4/2020).
    Hal senada juga diungkapkan oleh Zainuddin, sebelum dilakukan penundaan sementara, proses seleksi JPT Pratama Kutim sudah memasuki proses pengembalian berkas pendaftaran. Dari data sementara yang dimilikinya, baru ada 11 orang pejabat eselon III Kutim yang telah melakukan pengembalian berkas pendaftaran.
    “Prosesnya sudah pada tahapan pengembalian berkas pendaftaran. Kalau tidak salah, ada sebelas orang yang baru mengembalikan pemberkasan. Tapi kita belum mengetahui perkembangan terakhir, karena belum dilaporkan oleh bagian administrasi,” terangnya.
    Proses seleksi JPT ini sebelumnya memang usulan dari Pemkab Kutim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat, terutama untuk mengisi sejumlah kursi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kutim yang sudah lama kosong dan kini hanya diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
    Kemudian usulan ini disetujui oleh KASN, dengan hanya merekomendasi 4 posisi JPT Pratama yang bisa dilakukan seleksi. Yakni posisi Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
    “Dari usulan kami kepada KASN terkait JPT Pratama Kutim, disetujui dan direkomendasikan hanya empat posisi JPT yang boleh dilakukan seleksi. Yakni Kadis Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Kepala DPMPTSP Kutim. Sebab, keempat OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) ini hanya diisi oleh seorang Plt (Pelaksana Tugas, red) yang sudah berkali-kali diperpanjang masa jabatannya. Padahal, dalam aturan seorang Pelaksana Tugas bisa menjabat hanya selama 3 bulan dan hanya boleh memperpanjang posisinya dua kali saja. Karenanya jika tidak segera dilantik Kepala Dinas definitif, dikhawatirkan akan mengganggu proses dalam pengambilan kebijakan di OPD tersebut,” jelasnya.
    Terkait prosesi pelantikan pejabat eselon II jika seleksi JPT Pratama ini rampung, Zainuddin menyebutkan prosesnya bukanlah mutasi seperti yang biasa dilaksanakan. Namun hanya pelantikan dan pengambilan sumpah bagi JPT yang telah lolos proses seleksi JPT Pratama. Sebab diakuinya, memang ada ketentuan tidak boleh seorang bupati melakukan mutasi selama kurun waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan enam bulan setelah bupati dilantik.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    Nur AjijahJuly 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mencatat laju pertumbuhan ekonomi 2025, berada di…

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026

    Dua Wakil Indonesia Siap Bersaing di Srikandi Merdeka Cup 2026

    July 27, 2026

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    July 27, 2026
    1 2 3 … 3,242 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.