Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan sejak Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 1.233 pekerja mengajukan klaim JKP dengan total nilai manfaat mencapai Rp3,26 miliar.
Jumlah pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di wilayah Samarinda dan sekitarnya mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026.
Hingga akhir Mei, jumlah pengajuan klaim hampir menyamai total klaim selama satu tahun penuh pada 2025.
“Kalau dilihat sektornya, yang paling signifikan memang sektor tambang. Ada sektor lain, tetapi jumlahnya tidak sebanyak di pertambangan,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang tergolong dalam PT Tepian Indah Sukses (TIS) menjadi penyumbang kasus PHK terbanyak sepanjang 2026.
Jumlah pekerja yang mengajukan klaim JKP, dari kelompok usaha tersebut mencapai ratusan orang, baik pada kategori usaha pertambangan batu bara maupun pertambangan lainnya.
Selain itu, perusahaan kontraktor tambang juga tercatat memiliki angka PHK yang cukup tinggi. Salah satunya adalah PAMA yang menempati posisi berikutnya dalam jumlah pekerja yang mengajukan klaim JKP.
“Kalau dari Januari hingga Mei 2026 sudah sekitar 1.233 klaim, dengan dana sekitar Rp3,26 miliar. Sementara sepanjang 2025 dari Januari sampai Desember totalnya sekitar 1.600 klaim,” ujarnya.
Menurutnya, sektor tersebut sejak lama memiliki dinamika ketenagakerjaan yang cukup tinggi, termasuk pergantian tenaga kerja maupun penyesuaian operasional perusahaan.
“Kalau di sektor tambang memang dari dulu selalu ada dinamika ketenagakerjaan. Namun tahun ini jumlah pengajuan klaim JKP memang terlihat meningkat dibandingkan periode sebelumnya,” katanya.
Menurut Murniati, kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibanding tahun sebelumnya.
“Artinya belum sampai setengah tahun, jumlah klaimnya sudah mendekati total satu tahun pada 2025. Memang ada peningkatan orang yang terkena PHK,” katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar kasus PHK yang berujung pada pengajuan klaim JKP.
Ia menjelaskan, manfaat JKP tidak hanya diberikan kepada pekerja yang terkena PHK massal, tetapi juga mencakup berbagai bentuk pemutusan hubungan kerja yang telah melalui mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan.
Murniati mengungkapkan, lonjakan pengajuan klaim paling tinggi terjadi pada Mei 2026. Sementara pada bulan-bulan sebelumnya, jumlah pengajuan masih berada pada level yang relatif normal.
Meski demikian, ia menilai PHK di sektor pertambangan bukan fenomena yang sepenuhnya baru.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan, pekerja yang memenuhi persyaratan tetap dapat memperoleh manfaat JKP, termasuk bantuan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu mereka kembali mendapatkan pekerjaan.

