Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Oktober 16, 2026

    Kenali Inseminasi Buatan, Cara Meningkatkan Kualitas Keturunan Sapi

    Oktober 16, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Tertinggi Rp3.542 per Kilogram

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»Sekolah Tatap Muka Sudah Boleh, Ini Syaratnya
    Diskominfo Bontang

    Sekolah Tatap Muka Sudah Boleh, Ini Syaratnya

    AdminBy AdminNovember 3, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Pemerintah menyampaikan kebijakan terkait pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Dalam zona kuning, sekolah bisa dilaksanakan secara tatap muka.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Saparudin mengatakan, keputusan suatu daerah masuk dalam zona kuning ada di tangan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Walaupun termasuk zona kuning, namun pemerintah daerah tetap memiliki dua opsi yakni bisa membuka sekolah atau tidak.

    Saparudin menyampaikan, bahwa Disdikbud tidak serta merta memberikan rekomendasi memperbolehkan. Sekolah harus melakukan konsultasi bersama pemerintah daerah serta orang tua murid dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bontang, guna menentukan daerahnya benar-benar masuk zona kuning.

    Dia menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 yang memutuskan zona kuning, bukan Disdikbud. Disdikbud hanya memfasilitasi.

    “Kita sebenarnya untuk Kota Bontang itu sudah lama kok siap, karena kami selalu sosialisasi. Jadi untuk kesiapan itu sebenarnya kembali lagi ke pihak sekolahnya. Jadi sekolah itu layak dibuka dan tidaknya adalah kesepakatan antara sekolah dan orang tua murid yang disetujui oleh komite. Setelah mendapat persetujuan kemudian bisa dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Saparudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

    Jika sekolah diberikan izin, maka ada protokol wajib yang harus dipenuhi sesuai dengan panduan yang diberikan Kemendikbud. Menurut Saparudin, jika sekolah memenuhi daftar kelayakan yang dibuat Kemendikbud, maka sekolah itu benar-benar boleh buka.

    “Sekolah harus memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti adanya wastafel dan yang lainnya,” ucapnya.

    Namun kalau dinyatakan belum layak maka belum boleh dibuka. Meski sekolah dinyatakan sudah layak untuk dibuka kembali, namun ada satu syarat lagi yang wajib dipenuhi yaitu izin orang tua siswa, jika orang tua siswa mengizinkan, maka sekolah bisa membuka tatap muka.

    “Jika sebagian orang tua tidak mau mengirim anaknya, maka sekolah tidak boleh memaksa. Sekolah harus menyiapkan dua pola pembelajaran, bagi yang mau tatap muka silakan tatap muka. Sedangkan yang tidak mau, tetap dengan pendidikan jarak jauh. Jadi opsi yang dilakukan tetap ada” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026

    PJJ di Samarinda Bergantung Kualitas Udara, Sekolah Diminta Berkoordinasi dengan Puskesmas

    Oktober 12, 2026

    Kebijakan Tak Naik Kelas Berisiko Tekan Siswa, Disdikbud Kaltim Khawatir Siswa Enggan Sekolah

    Oktober 12, 2026

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Oktober 10, 2026

    Mahasiswa Dorong Perpustakaan Samarinda Tingkatkan Fasilitas sebagai Ruang Belajar

    Oktober 5, 2026

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    Oktober 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Ratu ArifanzaOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyoroti persoalan administrasi pembebasan…

    Kenali Inseminasi Buatan, Cara Meningkatkan Kualitas Keturunan Sapi

    Oktober 16, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Tertinggi Rp3.542 per Kilogram

    Oktober 16, 2026

    Sri Puji Ungkap Kendala Pendidikan Loa Kumbar, dari MBG hingga Tunjangan Guru

    Oktober 16, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,389 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.