Insitekaltim, Samarinda – Target realisasi pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga pertengahan Juni 2026, baru mencapai 36 persen, dari target Rp10 triliun atau hsnya sekitar Rp5 triliun.
Hal tersebut diakui Sekda Kaltim Sri Wahyuni, di Samarinda, Senin, 21 Juni 2026, saat bicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Seharusnya kata Sri Wahyuni, realisasi pendapatan pada pertengahan tahun telah berada pada kisaran 50 persen atau sekitar Rp6 hingga Rp7 triliun.
“Pendapatan kita saat ini baru sekitar Rp5 triliun lebih. Kalau melihat target, seharusnya di pertengahan Juni sudah mencapai sekitar 50 persen,” ujar Sekda Kaltim Sri Wahyuni.
Sri mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pendapatan dan belanja daerah menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi defisit yang dapat terjadi akibat menurunnya transfer ke daerah (TKD). Serta belum optimalnya realisasi sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sebelumnya telah diproyeksikan.
“Kami mulai memetakan belanja-belanja yang bisa dicadangkan atau diefisienkan. Karena akan menghadapi tekanan keuangan. Jadi, kami harus bersiap dari sekarang agar pada APBD Perubahan nanti sudah memiliki langkah-langkah yang jelas untuk mengurangi tekanan defisit,” tambah Sri Wahyuni.
Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah mengecilnya nilai transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Selain itu, sejumlah sumber PAD yang diharapkan mulai memberikan kontribusi pada tahun ini juga belum dapat beroperasi sesuai rencana.
Sri mencontohkan proyek dermaga tambat yang sebelumnya diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Namun hingga saat ini operasional dermaga tersebut masih menunggu penyelesaian perizinan dari pemerintah pusat.
“Anggaran dan regulasinya sebenarnya sudah dipersiapkan secara paralel, tetapi izinnya masih berproses di kementerian terkait sehingga pendapatan yang diharapkan belum bisa direalisasikan tahun ini,” jelasnya.
Kondisi tersebut berpotensi memaksa pemerintah melakukan koreksi terhadap target PAD pada APBD Perubahan. Meski demikian, Pemprov Kaltim masih melakukan kajian dan perhitungan sebelum menentukan besaran penyesuaian yang diperlukan.
Di sisi lain, Sri juga menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran yang saat ini menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD.
Menurutnya, terdapat dua jenis pergeseran anggaran, yakni pergeseran yang tidak mengubah pagu APBD dan dapat dilakukan secara administratif. Serta pergeseran yang mengubah pagu organisasi perangkat daerah (OPD), yang harus dibahas dalam APBD Perubahan dan mendapat persetujuan DPRD melalui Badan Anggaran.

