Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mitchell Baker Hattrick, Indonesia Gilas Kamboja 5-1 di Laga Pembuka ASEAN Championship 2026

    July 30, 2026

    Jaga Kesehatan Fiskal Samarinda, Andi Harun Pilih Efisiensi Ketimbang Utang

    July 30, 2026

    Sekolah Gratis Belum Menjamin Anak Bertahan di Bangku Sekolah

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Satpol PP Samarinda Sita 500 Botol Miras Ilegal Dari Toko Sembako
    Pemkot Samarinda

    Satpol PP Samarinda Sita 500 Botol Miras Ilegal Dari Toko Sembako

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuary 14, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda Benny Hendrawan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalukan razia di toko sembako di wilayah Samarinda Seberang. Dimana, toko sembako tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras).

    Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda Benny Hendrawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban toko sembako yang telah melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

    “Dari awal tahun 2023 kita sudah melakukan razia miras dan kita temukan 200 botol lebih miras, di tiga toko sembako, nah ini penemuan terbesar, satu toko menjual 237 botol miras,” kata Benny, Sabtu (14/1/2023).

    Dijelaskan Benny, peraturan yang berlaku hanya tempat hiburan malam (THM) dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman keras sementara toko sembako tidak diperbolehkan untuk menjual miras tersebut.

    “Banyak cara yang kita lakukan untuk razia ini, misal kita biasa lakukan razia siang hari lalu kita mainkan malam, begitu juga sebaliknya, gunanya agar informasi ini tidak bocor,” ungkapnya.

    Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 6)

    Diakuinya, bahwa Satpol PP akan terus melakukan razia miras dan diharapkan masyarakat dan generasi muda khususnya di Kota Samarinda terbebas dari pengaruh miras.

    “Satpol PP sebagai penegak perda di Kota Samarinda, maka ini sudah menjadi tanggung jawab kami,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    June 8, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    June 4, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    May 4, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    March 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    March 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    March 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mitchell Baker Hattrick, Indonesia Gilas Kamboja 5-1 di Laga Pembuka ASEAN Championship 2026

    R’syaJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Timnas Indonesia memulai kiprah di Grup A ASEAN Championship 2026 dengan kemenangan…

    Jaga Kesehatan Fiskal Samarinda, Andi Harun Pilih Efisiensi Ketimbang Utang

    July 30, 2026

    Sekolah Gratis Belum Menjamin Anak Bertahan di Bangku Sekolah

    July 30, 2026

    Di Tengah Isu PHK, Disnakertrans: Pengangguran Kaltim Justru Turun

    July 30, 2026

    Utang Rp671 Miliar Jadi Alarm, PDIP Nilai Ruang Fiskal Samarinda Kian Tercekik

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,248 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.