Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Satpol PP Samarinda Sita 500 Botol Miras Ilegal Dari Toko Sembako
    Pemkot Samarinda

    Satpol PP Samarinda Sita 500 Botol Miras Ilegal Dari Toko Sembako

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 14, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda Benny Hendrawan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalukan razia di toko sembako di wilayah Samarinda Seberang. Dimana, toko sembako tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras).

    Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda Benny Hendrawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban toko sembako yang telah melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

    “Dari awal tahun 2023 kita sudah melakukan razia miras dan kita temukan 200 botol lebih miras, di tiga toko sembako, nah ini penemuan terbesar, satu toko menjual 237 botol miras,” kata Benny, Sabtu (14/1/2023).

    Dijelaskan Benny, peraturan yang berlaku hanya tempat hiburan malam (THM) dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman keras sementara toko sembako tidak diperbolehkan untuk menjual miras tersebut.

    “Banyak cara yang kita lakukan untuk razia ini, misal kita biasa lakukan razia siang hari lalu kita mainkan malam, begitu juga sebaliknya, gunanya agar informasi ini tidak bocor,” ungkapnya.

    Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 6)

    Diakuinya, bahwa Satpol PP akan terus melakukan razia miras dan diharapkan masyarakat dan generasi muda khususnya di Kota Samarinda terbebas dari pengaruh miras.

    “Satpol PP sebagai penegak perda di Kota Samarinda, maka ini sudah menjadi tanggung jawab kami,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    SintaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Di tengah upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,385 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.