
Insitekaltim, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan rapat kerja teknis (Rakernis) terkait pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada serta perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutim.
Rakernis diikuti 40 peserta dari 18 kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur, bertempat di Aula Teras Belad Sangatta, Kamis (1/12/2022).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, melalui Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono yang membuka kegiatan tersebut berharap rakernis ini mampu menjalin silaturahmi dan sinergitas antar satpol PP dan kecamatan untuk menegakkan Perda dan Perkada.
Pasal 3 ayat 7 Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menegaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Satpol-PP Kecamatan di jabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib).
Artinya, Kasi Trantib merupakan kepala Satpol PP kecamatan. Oleh karena itu harus memiliki kualitas SDM yang mumpuni agar mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik.
“Selain SDM, Kasi Trantib Kecamatan juga harus dibarengi dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk memperlancar aktivitas,” kata Suryo.
Selanjutnya, ia pun memberikan apresiasi kepada Satpol PP Kutim karena sudah bekerja keras menegakkan Peraturan Bupati Kutim Nomor 32 Tahun 2020 tentang penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.
“Kita berharap, agar penegakan protokol kesehatan ini di perketat lagi mengingat kasus Covid-19 di wilayah Kaltim, mengalami peningkatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kutim, Tahang menerangkan tujuan rakernis untuk memberikan penguatan Kasi Trantib di setiap kecamatan yang merupakan ex officio atau sebagai Kepala Satpol PP di Kecamatan.
“Kasi Trantib diberikan kewenangan untuk menegakan Perda dan Perkada di kecamatan. Dia koordinatornya,” tandasnya.