Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dishub Kaji Kebutuhan Armada Blue Bird, Tak Ingin Taksi Tambah Beban Jalan

    September 21, 2026

    Gerindra Punya Dua Nama di Bursa Pilwali Samarinda, Helmi: Semua Kader Punya Potensi

    September 21, 2026

    Harga Sawit Kaltim Menguat, Pendapatan Petani Berpeluang Naik

    September 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Satgas Jukir Liar Segera Dibentuk, Andi Harun: Kalau Mengintimidasi Itu Pidana
    Pemerintah

    Satgas Jukir Liar Segera Dibentuk, Andi Harun: Kalau Mengintimidasi Itu Pidana

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 17, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai awak media, Senin, 17/8/2026. (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyiapkan satuan tugas (Satgas) penegakan hukum untuk mengendalikan praktik juru parkir (jukir) liar yang dinilai mengganggu dan berpotensi melakukan intimidasi terhadap pengguna parkir.

    Andi Harun mengatakan Satgas tersebut saat ini sedang dibentuk dan nantinya melibatkan unsur Pemerintah Kota Samarinda, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta dukungan unsur terkait lainnya.

    “Lagi dibentuk sekarang. Nanti saya SK-kan Satgas-nya setelah kami sepakat semua: Pak Dandim, Pak Kapolres, kemudian daya dukung Pak Kajari,” ujar Andi Harun, Senin, 17 Agustus 2026.

    Menurutnya, Satgas tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan ketika masih ditemukan praktik jukir liar setelah sistem pengelolaan parkir diberlakukan.

    Ia mengatakan, masyarakat nantinya dapat melaporkan apabila menemukan praktik jukir liar yang mengancam atau mengintimidasi pengguna parkir.

    “Jika ada pengguna parkir dan masih ada praktik jukir liar terus diancam, maka akan ada hotline yang bisa dihubungi. Langsung tim Satgas penegakan hukumnya akan bergerak ke area yang bersangkutan,” katanya.

    Apabila terdapat tindakan yang mengarah pada ancaman atau intimidasi, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan pidana yang berlaku.

    “Karena kalau mengancam, mengintimidasi orang, maka itu sudah pidana,” tegasnya.

    Andi Harun menjelaskan, mekanisme penanganan tindak pidana akan disinergikan dengan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri, sedangkan proses penuntutan berada pada kewenangan kejaksaan.

    Ia juga menjelaskan bahwa aturan daerah memiliki batas dalam mengatur sanksi pidana. Menurutnya, ketentuan pidana tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

    “Semua hal yang menyangkut tentang pidana kita kembali ke KUHP, yang menyangkut administrasi bisa saja di Perda atau di Peraturan Wali Kota,” jelasnya.

    Lanjunya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak menjamin penerapan kebijakan tersebut secara langsung dapat menghilangkan seluruh praktik jukir liar. Namun, menurutnya, pemerintah harus tetap mengambil langkah untuk mengendalikan persoalan tersebut.

    “Kami juga tidak bisa meyakini 100 persen bahwa dengan upaya itu kita bisa melakukan pemberantasan atau pengendalian jukir liar, tapi jauh lebih tidak ada harapan kalau kita tidak melakukan sesuatu,” ujarnya.

    Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di Kota Samarinda.

     

    Andi Harun Jukir Liar Pemkot Samarinda Satgas Jukir Liar Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Dishub Kaji Kebutuhan Armada Blue Bird, Tak Ingin Taksi Tambah Beban Jalan

    September 21, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    Antrean Pertalite Mengular di 6 SPBU Samarinda, Pemkot Siapkan Skema Sistem Kupon

    September 21, 2026

    Juara KTIQ Nasional, Hakim dan Aidillah Buktikan Pengetahuan Al-Qur’an Bisa Berbuah Prestasi

    September 21, 2026

    134 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Warga Stop Bakar Lahan

    September 21, 2026

    Dugaan Tambang Emas Masif Ancam Sumber Air Warga, Pemerintah Siapkan Operasi Senyap

    September 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dishub Kaji Kebutuhan Armada Blue Bird, Tak Ingin Taksi Tambah Beban Jalan

    Ratu ArifanzaSeptember 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana pengembangan layanan angkutan taksi di Kota Samarinda tak langsung disambut dengan…

    Gerindra Punya Dua Nama di Bursa Pilwali Samarinda, Helmi: Semua Kader Punya Potensi

    September 21, 2026

    Harga Sawit Kaltim Menguat, Pendapatan Petani Berpeluang Naik

    September 21, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    Antrean Pertalite Mengular di 6 SPBU Samarinda, Pemkot Siapkan Skema Sistem Kupon

    September 21, 2026
    1 2 3 … 3,355 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.