Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Saling Silang Dana Desa, Nidya Listiyono: Ajukan Diskresi
    DPRD Kaltim

    Saling Silang Dana Desa, Nidya Listiyono: Ajukan Diskresi

    AdminBy AdminDesember 26, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Rp329 Triliun telah digelontorkan Pemerintah Pusat, selama lima tahun untuk dana desa dan dipastikan terus meningkat. Untuk 2020 sendiri, dana desa digulirkan sebesar Rp72 Triliun dari APBN, dengan kenaikan Rp2 Triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
    Melansir dari suara.com, Presiden Joko Widodo mengingatkan, agar penyaluran dana desa efektif dan memiliki dampak yang signifikan. Terutama dalam percepatan pengembangan ekonomi produktif, menggerakkan industri perdesaan serta mengurangi angka kemiskinan di desa.
    Meski begitu, penyaluran dana desa tampaknya belum merata. Sebut saja di sebuah desa di Kutai Timur (Kutim) bernama Sekerat.
    Berdasarkan isu yang beredar, diketahui dana desa justru diperuntukkan untuk membayar gaji aparatur desa.
    Menanggapi hal ini, Nidya Listiyono, anggota DPRD Kaltim Komisi II mengatakan, harus dilakukan visitability study untuk memeriksa kebenaranmya.
    Ia lalu menyebutkan, Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12 bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
    “Pembangunan desa juga termasuk pembangunan manusianya. Bisa jadi itu menjadi uang talangan atau uang pinjaman. Saya dengar gaji PNS disana terlambat, ada yang 2-3 bulan belum dibayar,” jelas Tyo, panggilan akrabnya, saat mengunjungi Kantor Insitekaltim.com, Kamis (26/12/2019).
    Menurutnya, lurah serta aparatur sipil negara merupakan variabel dari pembangunan, karena merekalah yang melaksanakan proses pembangunan.
    “Kalaupun dana desa digunakan untuk menggaji aparatur negara atau digunakan sebagai dana talangan, maka ada urgensi di dalamnya,” sambungnya.
    Jika itu terjadi, hal itulah yang dinamakan diskresi dalam pemerintahan, dikarenakan sistem urgensi.
    “Mungkin saja dana itu memang untuk pembangunan desa, tapi bisa saja kejadiannya seperti ini, ‘Pak ini karyawan saya belum makan’ maka yang didahulukan makan dulu. Nah dengan kasus tersebut, maka harus ada surat untuk mengajukan,” pungkasnya.
    Mengenai surat tersebut, gunanya untuk mengetahui bahwa dana yang dipakai untuk saling silang karena urgensi tersebut.
    “Biar kita juga paham, karena jujur ini pertama kali saya mendengar,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.