Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Saksi Paslon Nomor Urut 01 Desak KPU Kutim Buka Kotak Suara
    Politik

    Saksi Paslon Nomor Urut 01 Desak KPU Kutim Buka Kotak Suara

    AdminBy AdminDesember 16, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Rapat pleno terbuka KPU Kutai Timur untuk membacakan rekapitulasi hasil pemungutan suara per kecamatan diselingi serangkaian perdebatan alot. Digelar di Kantor KPU Jalan Wahab Syahrani, rapat ditargetkan berlangsung selama 2 hari pada tanggal 16 hingga 17 Desember 2020.

    Kecamatan Busang menjadi kecamatan pertama yang diplenokan melalui pembacaan dan pembahasan selama empat jam, dimulai pukul 10.00 Wita, Rabu (16/12/2020) pagi.

    Bahkan setelah 4 jam berlangsung, saksi dari paslon nomor urut 01 masih menyatakan keberatan dan meminta agar kotak suara dibuka meskipun rekapitulasi telah dibacakan dan diketuk palu.

    “Kalau kita buka kotak suara di sini, sudah tidak perlu adanya penyelesaian catatan kejadian khusus. Penyelesaian terkait sah atau tidaknya surat ini tidak selesai di kecamatan, sehingga harus kita diselesaikan di sini,” ujar Habibie, saksi yang dimandatkan oleh paslon nomor urut 01.

    Habibie meminta KPU untuk bisa memastikan surat suara yang sah dan tidak sah yang terdapat di dalam kotak suara. Hal tersebut dikarenakan saksi mendapatkan bukti bahwa ada 3 TPS di Kecamatan Busang yang menjadikan suara sah dianggap tidak sah.

    Menanggapi permintaan tersebut, Bawaslu Kutim merekomendasikan kepada KPU Kutim untuk bersurat guna memberikan hak kepastian bagi saksi mengetahui sah atau tidaknya surat suara.

    “Dalam surat kami sampaikan bahwa KPU harus menyelesaikan keberatan yang disampaikan saksi sebelum melakukan rekapitulasi terhadap kecamatan lain, dan KPU harus memastikan dokumentasi surat suara dari saksi nomor urut 01 apakah sah atau tidak sah,” terang Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kutim Muhammad Idris.

    KPU mempertimbangkan permintaan saksi dan menerangkan bahwa prosedur pembukaan kotak suara harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

    “Kami juga ada regulasi yang mengikat terkait membuka kotak suara. Jadi kami akan bersurat dulu ke Bawaslu terkait norma membalas dari surat rekomendasi yang diberikan, lalu nantinya Bawaslu bisa menindaklanjuti. Yang perlu disampaikan adalah terkait norma ini dulu,” terang Ketua KPU Kutai Timur Ulfa Jamilatul Farida.

    Keberatan yang disampaikan saksi tidak tercantum dalam perundangan terkait kondisi yang membutuhkan pemeriksaan surat suara dengan membuka kotak suara yang dianggap sama dengan proses perhitungan suara ulang.

    Hal tersebut yang membuat KPU Kutim perlu mempertimbangkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kutim dan keberatan saksi dalam hal pembukaan kotak suara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.