Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sabu 3,1 Kg Dimusnahkan BNNP Kaltim, Lima Kurir dari Tiga Kasus Berbeda Ditahan
    Hukum

    Sabu 3,1 Kg Dimusnahkan BNNP Kaltim, Lima Kurir dari Tiga Kasus Berbeda Ditahan

    SittiBy SittiNovember 18, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 2,9 kilogram sabu hasil pengungkapan tiga kasus narkotika yang melibatkan lima kurir berbeda. Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator di Halaman Kantor BNNP Kaltim, Selasa, 18 November 2025.

    Teks: Proses Pemusnahan Barang Bukti Sabu 3,1 Kilogram oleh BNNP Kaltim

    Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menyampaikan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan mendekati 3 kilogram.

    “Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari tiga laporan kasus narkotika yang totalnya mendekati tiga kilogram,” ucapnya usai kegiatan.

    Pemusnahan disaksikan perwakilan kejaksaan dan penyidik sebagai bentuk transparansi proses hukum.

    Kasus pertama, diungkap pada 20 September 2025 di Balikpapan Barat. Pelaku berinisial ISW ditangkap di Jalan Ahmad Yani saat hendak menjual sabu di kawasan Kampung Baru. Petugas mengamankan 142 gram sabu dan satu unit mobil Honda HR-V putih yang digunakan untuk transaksi.

    Kasus kedua, terjadi pada 15 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepat di depan Pos VII Disdamkar Tanah Merah. Dua kurir berinisial AS dan FP ditangkap saat membawa 2.021,96 gram sabu menggunakan mobil Honda HR-V hitam.

    “Keduanya kita amankan saat sedang menuju Bontang membawa sabu dua kilogram lebih,” kata Tejo.

    Penangkapan dilakukan BNNP Kaltim bersama Unit Patroli Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda yang sedang berpatroli di lokasi.

    Kasus ketiga, diungkap sehari kemudian, 16 Oktober 2025, di Jalan Perjuangan, Mugirejo, Samarinda. Dua kurir lainnya, SP dan GR, ditangkap saat mengedarkan 981,23 gram sabu dengan sepeda motor Honda Vario. Mereka diketahui berencana memasarkan barang haram itu di wilayah Lambung Mangkurat.

    Tejo mengungkapkan keterkaitan tiga kasus tersebut dengan jaringan peredaran antar provinsi.

    “Untuk dua kasus di Samarinda suplai barangnya dari Kalbar. Yang Balikpapan diduga dari jalur Kaltara,” jelasnya.

    Barang bukti kendaraan berupa dua unit Honda HR-V putih dan hitam akan diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti persidangan.

    Seluruh tersangka kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum. Tejo menegaskan ancaman hukuman bagi para pelaku dipastikan tinggi meski mereka berperan sebagai kurir.

    “Mereka semua kurir tapi tetap ancamannya di atas lima tahun penjara,” tuturnya.

    BNNP Kaltim memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat, termasuk meningkatkan patroli gabungan serta deteksi jalur suplai narkoba lintas daerah.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    SittiJuli 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk kelanjutan megaproyek Terowongan Samarinda dipastikan…

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026

    Anggaran Perkim Samarinda Turun Drastis, 700 Laporan Kerusakan Lampu Jalan Tertahan

    Juli 7, 2026

    Messi Pimpin Argentina Hadapi Mesir, Tiket Delapan Besar Jadi Taruhan

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,197 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.