Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sabu 3,1 Kg Dimusnahkan BNNP Kaltim, Lima Kurir dari Tiga Kasus Berbeda Ditahan
    Hukum

    Sabu 3,1 Kg Dimusnahkan BNNP Kaltim, Lima Kurir dari Tiga Kasus Berbeda Ditahan

    SittiBy SittiNovember 18, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 2,9 kilogram sabu hasil pengungkapan tiga kasus narkotika yang melibatkan lima kurir berbeda. Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator di Halaman Kantor BNNP Kaltim, Selasa, 18 November 2025.

    Teks: Proses Pemusnahan Barang Bukti Sabu 3,1 Kilogram oleh BNNP Kaltim

    Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menyampaikan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan mendekati 3 kilogram.

    “Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari tiga laporan kasus narkotika yang totalnya mendekati tiga kilogram,” ucapnya usai kegiatan.

    Pemusnahan disaksikan perwakilan kejaksaan dan penyidik sebagai bentuk transparansi proses hukum.

    Kasus pertama, diungkap pada 20 September 2025 di Balikpapan Barat. Pelaku berinisial ISW ditangkap di Jalan Ahmad Yani saat hendak menjual sabu di kawasan Kampung Baru. Petugas mengamankan 142 gram sabu dan satu unit mobil Honda HR-V putih yang digunakan untuk transaksi.

    Kasus kedua, terjadi pada 15 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepat di depan Pos VII Disdamkar Tanah Merah. Dua kurir berinisial AS dan FP ditangkap saat membawa 2.021,96 gram sabu menggunakan mobil Honda HR-V hitam.

    “Keduanya kita amankan saat sedang menuju Bontang membawa sabu dua kilogram lebih,” kata Tejo.

    Penangkapan dilakukan BNNP Kaltim bersama Unit Patroli Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda yang sedang berpatroli di lokasi.

    Kasus ketiga, diungkap sehari kemudian, 16 Oktober 2025, di Jalan Perjuangan, Mugirejo, Samarinda. Dua kurir lainnya, SP dan GR, ditangkap saat mengedarkan 981,23 gram sabu dengan sepeda motor Honda Vario. Mereka diketahui berencana memasarkan barang haram itu di wilayah Lambung Mangkurat.

    Tejo mengungkapkan keterkaitan tiga kasus tersebut dengan jaringan peredaran antar provinsi.

    “Untuk dua kasus di Samarinda suplai barangnya dari Kalbar. Yang Balikpapan diduga dari jalur Kaltara,” jelasnya.

    Barang bukti kendaraan berupa dua unit Honda HR-V putih dan hitam akan diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti persidangan.

    Seluruh tersangka kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum. Tejo menegaskan ancaman hukuman bagi para pelaku dipastikan tinggi meski mereka berperan sebagai kurir.

    “Mereka semua kurir tapi tetap ancamannya di atas lima tahun penjara,” tuturnya.

    BNNP Kaltim memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat, termasuk meningkatkan patroli gabungan serta deteksi jalur suplai narkoba lintas daerah.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.