Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Juni 23, 2026

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Restoratif Justice Memberi Ruang Rehabilitasi Penyalahguna Napza, Ketimbang Proses Hukum Berbelit
    Kaltim

    Restoratif Justice Memberi Ruang Rehabilitasi Penyalahguna Napza, Ketimbang Proses Hukum Berbelit

    LarasBy LarasDesember 4, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Sucipta
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

     

    Insitekaltim, Samarinda – Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Sucipta menyampaikan materi terkait pentingnya penerapan restoratif justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

    Dalam acara diskusi umum bertajuk “Restoratif Justice Bagi Penyalahgunaan Napza di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim)”, Sucipta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna, bukan bandar narkoba.

    Ia juga mencatat bahwa kapasitas Lapas yang sudah overload membuat restoratif justice semakin penting sebagai solusi bagi penanganan masalah narkotika di Indonesia.

    “Restoratif justice ini difokuskan untuk memiskinkan bandar narkoba, karena selama mereka masih memiliki uang, mereka akan terus beroperasi,” ujarnya di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (4/12/2024).

    Ia menambahkan, restoratif justice merupakan kebijakan yang telah didorong oleh Presiden RI periode sebelumnya Joko Widodo karena mengingat Indonesia menghadapi darurat narkotika.

    Untuk itu, penyelesaian masalah ini memerlukan upaya ekstra yang melibatkan berbagai komponen masyarakat. Sucipta juga menyoroti pergeseran paradigma dalam penegakan hukum terkait narkotika.

    “Keputusan untuk menerapkan restoratif justice ini sudah mengatur tindak pidana narkotika berdasarkan prinsip restoratif justice,” jelasnya.

    Meskipun begitu, ia menekankan bahwa kejahatan berat seperti tindak pidana korupsi dan terorisme tidak bisa diterapkan dengan pendekatan restoratif justice.

    Lebih lanjut, Sucipta meminta masyarakat untuk secara sukarela melaporkan penyalahguna narkotika yang ingin direhabilitasi, sebelum proses penangkapan oleh pihak berwajib.

    “Kadang, orang tua atau keluarga masih menganggap ini sebagai aib, sehingga sulit bagi individu untuk mengajukan permohonan rehabilitasi,” katanya.

    Ia berharap agar penyalahguna narkotika mendapatkan perawatan yang baik dan dapat sembuh, tanpa harus melalui jalur hukum yang berbelit-belit.

    Bareskrim polri Napza Restoratif Justice
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026

    Mental Ingin Cepat Kaya Jadi Pemicu Utama Terjerat Judi Online

    Mei 29, 2026

    Fenomena Judi Online di Kaltim Mengkhawatirkan, Ancam Ketahanan Keluarga dan Generasi Muda

    Mei 29, 2026

    Hangatkan Hari Raya Dengan Kepedulian di Iduladha, PWI Kaltim Salurkan Kurban bagi Insan Pers

    Mei 28, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Nur AjijahJuni 23, 2026

    Insifekaltim, Samarinda – Geliat pembangunan yang semakin masif, termasuk dampak kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).…

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,166 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.