Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Restoratif Justice Memberi Ruang Rehabilitasi Penyalahguna Napza, Ketimbang Proses Hukum Berbelit
    Kaltim

    Restoratif Justice Memberi Ruang Rehabilitasi Penyalahguna Napza, Ketimbang Proses Hukum Berbelit

    LarasBy LarasDesember 4, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Sucipta
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

     

    Insitekaltim, Samarinda – Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Sucipta menyampaikan materi terkait pentingnya penerapan restoratif justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

    Dalam acara diskusi umum bertajuk “Restoratif Justice Bagi Penyalahgunaan Napza di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim)”, Sucipta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna, bukan bandar narkoba.

    Ia juga mencatat bahwa kapasitas Lapas yang sudah overload membuat restoratif justice semakin penting sebagai solusi bagi penanganan masalah narkotika di Indonesia.

    “Restoratif justice ini difokuskan untuk memiskinkan bandar narkoba, karena selama mereka masih memiliki uang, mereka akan terus beroperasi,” ujarnya di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (4/12/2024).

    Ia menambahkan, restoratif justice merupakan kebijakan yang telah didorong oleh Presiden RI periode sebelumnya Joko Widodo karena mengingat Indonesia menghadapi darurat narkotika.

    Untuk itu, penyelesaian masalah ini memerlukan upaya ekstra yang melibatkan berbagai komponen masyarakat. Sucipta juga menyoroti pergeseran paradigma dalam penegakan hukum terkait narkotika.

    “Keputusan untuk menerapkan restoratif justice ini sudah mengatur tindak pidana narkotika berdasarkan prinsip restoratif justice,” jelasnya.

    Meskipun begitu, ia menekankan bahwa kejahatan berat seperti tindak pidana korupsi dan terorisme tidak bisa diterapkan dengan pendekatan restoratif justice.

    Lebih lanjut, Sucipta meminta masyarakat untuk secara sukarela melaporkan penyalahguna narkotika yang ingin direhabilitasi, sebelum proses penangkapan oleh pihak berwajib.

    “Kadang, orang tua atau keluarga masih menganggap ini sebagai aib, sehingga sulit bagi individu untuk mengajukan permohonan rehabilitasi,” katanya.

    Ia berharap agar penyalahguna narkotika mendapatkan perawatan yang baik dan dapat sembuh, tanpa harus melalui jalur hukum yang berbelit-belit.

    Bareskrim polri Napza Restoratif Justice
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    9 Jam Berjibaku, Warga dan Relawan Padamkan Kebakaran 4 Hektare di Prangat Baru

    Agustus 19, 2026

    Impian Sejak SMP Terwujud, Beatrice Limbong Jadi Pembawa Baki HUT ke-81 RI di Kaltim

    Agustus 17, 2026

    BMKG Catat 78 Titik Panas di Kaltim, Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Agustus

    Juli 19, 2026

    Kaltim Bidik Pertahankan Juara Umum MTQN, LPTQ Tekankan Pembinaan Berbasis Pengabdian

    Juli 14, 2026

    Produksi Ikan Kaltim Meningkat, DKP Pastikan Pasok Bahan Baku MBG Aman

    Juli 13, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.