
Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS sudah memasuki tahap akhir.
Regulasi ini akan mengatur aspek pengobatan, hingga upaya pencegahan, edukasi, serta koordinasi lintas sektor untuk menekan laju penyebaran dua penyakit menular di Kota Tepian.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti saat kunjungan lapangan terkait penanganan pasien TBC dan HIV/AIDS di RSUD IA Moeis Samarinda, Jumat, 5 Juni 2026.
Kunjungan ke RSUD IA Moeis menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses penyusunan raperda sebelum dilakukan finalisasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga terkait, dan organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang kesehatan.
“Ini mungkin proses terakhir kami ke rumah sakit. Setelah ini kami akan bertemu dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, termasuk Non-Governmental Organization (NGO) yang selama ini terlibat dalam penanganan HIV dan TBC. Karena persoalan ini tidak bisa ditangani oleh satu sektor saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak,” ujar Sri Puji.
Selama ini penanganan HIV dan TBC masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan fasilitas kesehatan, minimnya ruang isolasi di rumah sakit swasta, hingga tingginya angka pasien yang putus berobat.
Pansus juga menyoroti keterbatasan kapasitas rumah sakit swasta dalam menangani penyakit menular. Menurut Sri Puji, sebagian besar rumah sakit swasta hanya menyediakan satu ruang isolasi sehingga pasien TBC maupun penyakit menular lainnya lebih banyak dirujuk ke rumah sakit pemerintah.
“Nah ini yang menjadi perhatian kami. Ketika rumah sakit swasta kapasitasnya terbatas, akhirnya beban pelayanan menumpuk di rumah sakit pemerintah. Padahal jumlah pasien terus bertambah,” katanya.
Selain memperkuat pelayanan kesehatan, DPRD juga ingin agar raperda yang sedang disusun memberi ruang lebih besar terhadap langkah-langkah pencegahan. Salah satunya melalui peningkatan edukasi masyarakat dan skrining kesehatan secara sukarela di wilayah yang memiliki risiko tinggi penyebaran penyakit menular.
Sri Puji mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah puskesmas, kasus infeksi menular seksual (IMS) masih ditemukan di berbagai wilayah, termasuk kawasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.
“Yang terdata saja sudah cukup banyak. Pertanyaannya, berapa yang belum terdata? Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Karena itu pencegahan harus diperkuat, jangan hanya fokus pada pengobatan,” tegasnya.
DPRD sedang mengkaji kemungkinan memasukkan skema skrining sukarela ke dalam raperda, terutama di kawasan yang berdekatan dengan pelabuhan, terminal, dan wilayah dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi.
Meski demikian, seluruh usulan yang masuk tetap harus diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak mengalami kendala saat proses harmonisasi di tingkat pemerintah pusat.
“Kita ingin perda ini benar-benar implementatif. Jangan sampai saat harmonisasi justru ditolak karena bertentangan dengan aturan di atasnya. Karena itu semua masukan kami tampung dan kami kaji secara hati-hati,” ujarnya.
Penguatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan pasien TBC dan HIV/AIDS. Tenaga kesehatan saat ini menghadapi beban kerja yang cukup berat, sementara kebutuhan pelayanan terus meningkat.
“Kami melihat penguatan SDM juga penting. Jangan sampai pelayanan terganggu karena keterbatasan tenaga kesehatan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Dalam pembahasan raperda, angka pasien yang gagal menjalani pengobatan hingga tuntas masih tinggi, ini bisa berisiko memperluas penyebaran penyakit karena pasien yang tidak menyelesaikan pengobatan berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain.
“Kami melihat angka pasien yang gagal berobat masih cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian serius karena satu pasien saja bisa berdampak pada banyak orang di sekitarnya,” ujarnya.
Puji menegaskan, tujuan utama penyusunan raperda bukan sekadar menghadirkan produk hukum baru, melainkan memastikan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam menekan angka penyebaran HIV dan TBC di Samarinda.
“Yang kami inginkan adalah regulasi yang benar-benar bisa dijalankan. Karena biaya penyusunan perda juga tidak kecil. Jadi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular,” tutupnya.

