
Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelamatan dan Penanggulangan Kebakaran di Kota Samarinda rampung dibahas di tingkat DPRD. Selanjutnya, rancangan regulasi tersebut akan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan, finalisasi pembahasan raperda tersebut telah dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah menyepakati agar rancangan peraturan tersebut dilanjutkan ke tahap harmonisasi.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Finalisasi tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), bagian hukum, serta anggota Bapemperda.
Kamaruddin menjelaskan, raperda ini disusun untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk melalui pemenuhan persyaratan keselamatan pada bangunan gedung dan instalasi kelistrikan.
Dalam ketentuannya, bangunan gedung perlu memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara itu, instalasi listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan dan memiliki sertifikat laik operasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kamaruddin, persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran, terutama yang berpotensi dipicu oleh instalasi listrik maupun kondisi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Raperda tersebut juga mengatur penguatan kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dalam melakukan inspeksi serta mengambil tindakan terkait upaya pencegahan kebakaran sesuai kewenangannya.
Selain itu, regulasi ini diarahkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran. Salah satu upayanya melalui pelatihan bagi relawan dan masyarakat agar memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.
“Masyarakat yang mengikuti pelatihan juga dapat memperoleh sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penanganan kebakaran sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan di lingkungan masing-masing,’’ ungkapnya.
Meski pembahasan di DPRD telah rampung, dokumen raperda tersebut belum diserahkan untuk proses harmonisasi. Tahapan finalisasi yang berlangsung pada Kamis menjadi bagian akhir pembahasan di tingkat DPRD sebelum rancangan regulasi itu memasuki proses berikutnya.
Kamaruddin menegaskan, tidak ada lagi agenda pembahasan lanjutan di tingkat DPRD untuk tahapan yang telah diselesaikan tersebut.
“Melalui raperda ini, pengaturan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Samarinda diharapkan menjadi lebih jelas, terutama terkait persyaratan keselamatan bangunan, kelistrikan, kewenangan petugas, serta peran masyarakat dalam mendukung penyelamatan saat terjadi kebakaran,” tandasnya.

