Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Akan Digelar 24 Juli 2018
    Nasional

    Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Akan Digelar 24 Juli 2018

    MartinusBy MartinusJuli 23, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kaltim akan menggelar Rapat Pleno Penetapan pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Acara penetapan akan digelar, Selasa (24/7/2018) pukul 14.00 wita di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
    Penetapan Rapat Pleno Pemenang Pilgub Kaltim pasangan  Isran Noor-Hadi Mulyadi setelah KPU Kaltim menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU-RI dengan nomor surat:14/PAN.MK/7/2018
    Dalam lampiran surat tersebut disampaikan 70 daerah yang teregistrasi dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP).Dalam daftar daerah tersebut Provinsi Kalimantan Timur tidak termasuk didalamnya
    Sehingga pelaksanaan rapat pleno penetapan  calon terpilih bisa dilanjutkan. Hal ini  sesuai peraturan KPU Nomor 9 / 2018 pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5
    “Pada dasarnya bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama (1) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku perkara konstitusi dengan menghadirkan seluruh pasangan calon, Parpol dan Bawaslu serta pihak terkait.
    Surat Mahkamah Konstitusi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018
    Menurut Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim kepada media menyebutkan bahwa membenarkan ada surat dari Mahkamah Kontitusi(MK) melalui KPU-RI berkaitan penetapan pemenang pilgub Kaltim karena Kaltim tidak masuk dalam register sengketa pilkada
    Dengan adanya surat tersebut kami bersama komisioner lainnya telah sepakat untuk penetapan rapat pleno pemenang Pilgub Kaltim, akan digelar besok Selasa, (24/7/2018),”kata Rudiansyah
    Begitu juga kata Syarifuddin Rusli sekretaris KPU Kaltim  bahwa agenda penetapan tergantung dari  komisioner KPU Kaltim dan pada prinsipnya kami siap melaksanakan apa yang sudah diputuskan,”ungkapnya
    Wartawan sukri
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Andi Harun Soroti Pokir DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Minta Kembali untuk Pembangunan Kota

    Agustus 9, 2026

    Andi Satya Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda 2029, Tunggu Restu DPP Golkar

    Agustus 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Nur AjijahAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tekanan fiskal dan proyeksi penurunan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,272 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.