Insitekaltim Samarinda-Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kaltim akan menggelar Rapat Pleno Penetapan pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Acara penetapan akan digelar, Selasa (24/7/2018) pukul 14.00 wita di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
Penetapan Rapat Pleno Pemenang Pilgub Kaltim pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi setelah KPU Kaltim menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU-RI dengan nomor surat:14/PAN.MK/7/2018
Dalam lampiran surat tersebut disampaikan 70 daerah yang teregistrasi dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP).Dalam daftar daerah tersebut Provinsi Kalimantan Timur tidak termasuk didalamnya
Sehingga pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih bisa dilanjutkan. Hal ini sesuai peraturan KPU Nomor 9 / 2018 pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5
“Pada dasarnya bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama (1) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku perkara konstitusi dengan menghadirkan seluruh pasangan calon, Parpol dan Bawaslu serta pihak terkait.
Surat Mahkamah Konstitusi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018
Menurut Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim kepada media menyebutkan bahwa membenarkan ada surat dari Mahkamah Kontitusi(MK) melalui KPU-RI berkaitan penetapan pemenang pilgub Kaltim karena Kaltim tidak masuk dalam register sengketa pilkada
Dengan adanya surat tersebut kami bersama komisioner lainnya telah sepakat untuk penetapan rapat pleno pemenang Pilgub Kaltim, akan digelar besok Selasa, (24/7/2018),”kata Rudiansyah
Begitu juga kata Syarifuddin Rusli sekretaris KPU Kaltim bahwa agenda penetapan tergantung dari komisioner KPU Kaltim dan pada prinsipnya kami siap melaksanakan apa yang sudah diputuskan,”ungkapnya
Wartawan sukri