
Insitekaltim,Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja pada Senin (26/8/2024) di Ruang Rapat DPRD Bontang.
Pembahasan tatib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Salah satu pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD adalah tatib. Tatib harus akurat dan sesuai dengan aturan,” jelas Rustam.
Pansus ini terdiri dari 10 anggota yang mewakili enam fraksi di DPRD Bontang. Rustam mengaku telah membahas bab 1 sampai 10 dalam tatib tersebut.
Dalam rapat tersebut juga, terjadi perdebatan yang cukup alot, terutama mengenai pasal 6 tentang aturan gabungan fraksi, ayat 6, 7, dan 8 yang memuat ketentuan tentang jumlah anggota DPRD.
Beberapa anggota menyebut jika penduduk Kota Bontang terus bertambah, jumlah kursi DPRD bisa mencapai lebih dari 30 pada tahun 2029.
Ketua Pansus Tatib Rustam, tegaskan bahwa yang sedang dibahas ini bukan untuk mempersiapkan kondisi pada tahun 2029.
“Tatib yang kita bahas ini bukan untuk nanti 2029, itu pun kalau kita masukkan aturan sekarang, siapa yang bisa menjamin penduduk Kota Bontang akan lebih dari 200 ribu jiwa,” ujarnya.
Namun, mengenai ayat 6, 7 dan 8 tadi kemungkinan akan dihapus karena tidak ada dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Jelas di sana sudah dihapus ayat 6, 7, 8, namun namanya kita berdiskusi dengan pansus, maka kita tidak bisa serta-merta menghapus atau mencoret begitu saja,” katanya.
Pembahasan tatib ini, Kata Rustam bukan hanya dibahas di tingkat pansus, tetapi juga melalui beberapa jenjang lain sebelum akhirnya dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didiskusikan lebih lanjut.
“Pansus ini bukan hanya akan dibahas di sini, ada jenjangnya. Jenjang terakhir nanti kita akan berdiskusi ke Kemenkumham,” ungkapnya.
Menurut Rustam, peraturan yang ada saat ini mengatur bahwa jika penduduk Kota Bontang dibawah 200 ribu jiwa, jumlah anggota DPRD tetap 25 orang, bukan lebih.
“Tidak ada dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang 3 ayat ini karena memang multitafsir,” ujarnya.
Sejak berdirinya Kota Bontang, jumlah anggota DPRD selalu berjumlah 25 orang, bahkan dalam empat periode terakhir.
“Saat ini umur Kota Bontang akan menginjak 25 tahun, dibagi 4 berarti DPRD Kota Bontang ini sudah 4 kali periode, belum pernah anggota DPRD lebih dari 25 orang,” katanya.
Sebagai penutup, Rustam menegaskan bahwa DPRD Kota Bontang akan tetap mengacu pada aturan yang ada saat ini, yakni dalam tatib jumlah anggota DPRD yang tetap 25 orang.
“Jadi, kita tetap mengacu pada aturan yang ada bahwa anggota DPRD tetap 25 orang,” tutupnya.