Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Ranperda RTRW Samarinda Akhirnya Diteken di Rujab Wali Kota
    Pemkot Samarinda

    Ranperda RTRW Samarinda Akhirnya Diteken di Rujab Wali Kota

    MartinusBy MartinusFebruari 17, 2023Updated:Februari 17, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Argumentasi dan alasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tak mengurungkan niat Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW 2023.

    Ranperda RTRW tersebut akhirnya ditandatangani Wali Kota Andi Harun, disaksikan Forkopimda Samarinda di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2022).

    Wali Kota Samarinda Andi Harun

    Andi Harun mengatakan pengesahan tersebut didasari pertimbangan dan kepatuhan terhadap persetujuan substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) melalu surat Direktur Jenderal Tata Ruang Nomor: PK.01/1108/200/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
    Dikatakannya, RTRW Kota Samarinda telah dimulai dari tahun 2019, sementara RTRW Provinsi Kaltim telah mulai dari 2020.

    Berangkat dari limit waktu yang cukup panjang, Pemerintah Kota Samarinda kemudian bersurat ke Kemen ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi dan terakhir bersurat kepada Presiden RI.

    “Ini agar proses penataan ruang di daerah sesuai dengan peraturan perundangan di bidang penataan ruang. Proses penyusunan dan penetapan Perda RTRW Kota Samarinda tentu juga memperhatikan RTRW yang secara hierarki dan berjenjang berada di atasnya yaitu RTRW Provinsi Kaltim,” jelasnya.

    Langkah yang diambil orang nomor satu di Kota Tepian itu dalam rangka menunjang peranan Kota Samarinda sebagai penyangga IKN.

    “Tujuan penetapan RTRW ini adalah mewujudkan Samarinda dalam pengembangan perdagangan dan jasa serta industri berskala regional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengelola, mengkaji dan mempertimbangkan hingga sampai pada tahapan penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    ISPU Samarinda Membaik, Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Senin

    September 19, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Ratu ArifanzaOktober 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menilai pengembangan sektor ekonomi non-tambang perlu…

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Oktober 10, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.