Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Putusan MA Inkrah, DPRD Kaltim Minta Pemprov Ambil Alih SMA 10
    DPRD Kaltim

    Putusan MA Inkrah, DPRD Kaltim Minta Pemprov Ambil Alih SMA 10

    SittiBy SittiMei 22, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan secara inkrah bahwa lahan operasional SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HM Rifadin adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kaltim mendorong eksekusi segera atas putusan tersebut.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menegaskan pentingnya pengambilalihan secara administratif dan fisik oleh Pemprov Kaltim untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan yang legal dan berpihak kepada warga.

    “Dalam amar putusan MA, perpindahan SMA 10 ke lokasi Education Center itu batal demi hukum. Sudah seharusnya pemprov bertindak tegas mengembalikan SMA 10 ke lokasi semula di Samarinda Seberang,” ujar Andi Satya, Senin, 19 Mei 2025, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim.

    Ia menyebutkan DPRD tidak dalam posisi mendiskusikan ulang keputusan hukum tersebut, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan damai dan adil.

    “Putusan sudah final. Sekarang bukan soal benar atau tidaknya masa lalu, tapi bagaimana kita memastikan siswa tetap mendapat pendidikan yang layak, dan pengelolaan aset negara tidak diambil alih oleh pihak mana pun di luar prosedur,” tambahnya.

    Sebagai jalan tengah, Andi mengusulkan agar siswa lama yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di Education Center tetap bisa menyelesaikan studi di sana, sementara penerimaan siswa baru melalui SPMB diarahkan ke kampus asal SMA 10.

    “Siswa tidak boleh jadi korban. Jadi yang lama tetap bisa lanjut di lokasi saat ini, dan penerimaan baru harus di HM Rifadin,” jelas legislator Golkar itu.

    Ia juga mendesak Yayasan Melati yang sebelumnya mengelola sekolah tersebut untuk segera mengosongkan lahan sesuai amar putusan. Jika yayasan masih memiliki bukti atau klaim kepemilikan lain, menurutnya, jalur hukum tetap terbuka.

    “Silakan menempuh jalur hukum kembali jika memang ada bukti baru. Tapi untuk saat ini, kami berdiri pada putusan yang ada, yaitu lahan tersebut milik Pemprov Kaltim,” ucapnya.

    Isu pengembalian SMA 10 ke lokasi awal menjadi sorotan publik, terlebih setelah sekolah ini masuk dalam 12 besar sekolah unggulan nasional berstatus “Garuda Transformasi”. Andi menilai, justru karena status unggulan tersebut, sekolah harus lebih akuntabel dan inklusif terhadap warga sekitar.

    “Dengan dikembalikannya SMA 10 ke lokasi asal, kita berharap anak-anak di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir bisa lebih mudah mengakses pendidikan berkualitas,” tutup Andi.

    DPRD Kaltim berharap proses pemulihan lokasi SMA 10 berjalan tanpa konflik berkepanjangan, serta menjadi momentum penegakan tata kelola pendidikan yang berpihak pada hukum dan masyarakat.

    Andi Satya Adi Saputra DPRD Kaltim Pendidikan SMAN 10 Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    Pendidikan Jangan Hanya Andalkan Hafalan, Siswa Harus Dilatih Berkolaborasi

    Agustus 15, 2026

    SDN 005 Loa Buah Kekurangan Enam Ruang Kelas, 370 Siswa Terpaksa Belajar Dua Sif

    Agustus 13, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Agustus 10, 2026

    Andi Satya Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda 2029, Tunggu Restu DPP Golkar

    Agustus 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Mengejar matahari terbit atau terbenam dari atas bukit memang terdengar sederhana. Namun,…

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026

    Satgas Jukir Liar Segera Dibentuk, Andi Harun: Kalau Mengintimidasi Itu Pidana

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.