Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Inflasi Kaltim Naik Jadi 3,20 Persen di Juni 2026, Samarinda Tertinggi

    Juli 2, 2026

    Portugal Tantang Kroasia, Ronaldo dan Modric Berebut Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

    Juli 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Putusan MA Inkrah, DPRD Kaltim Minta Pemprov Ambil Alih SMA 10
    DPRD Kaltim

    Putusan MA Inkrah, DPRD Kaltim Minta Pemprov Ambil Alih SMA 10

    SittiBy SittiMei 22, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan secara inkrah bahwa lahan operasional SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HM Rifadin adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kaltim mendorong eksekusi segera atas putusan tersebut.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menegaskan pentingnya pengambilalihan secara administratif dan fisik oleh Pemprov Kaltim untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan yang legal dan berpihak kepada warga.

    “Dalam amar putusan MA, perpindahan SMA 10 ke lokasi Education Center itu batal demi hukum. Sudah seharusnya pemprov bertindak tegas mengembalikan SMA 10 ke lokasi semula di Samarinda Seberang,” ujar Andi Satya, Senin, 19 Mei 2025, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim.

    Ia menyebutkan DPRD tidak dalam posisi mendiskusikan ulang keputusan hukum tersebut, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan damai dan adil.

    “Putusan sudah final. Sekarang bukan soal benar atau tidaknya masa lalu, tapi bagaimana kita memastikan siswa tetap mendapat pendidikan yang layak, dan pengelolaan aset negara tidak diambil alih oleh pihak mana pun di luar prosedur,” tambahnya.

    Sebagai jalan tengah, Andi mengusulkan agar siswa lama yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di Education Center tetap bisa menyelesaikan studi di sana, sementara penerimaan siswa baru melalui SPMB diarahkan ke kampus asal SMA 10.

    “Siswa tidak boleh jadi korban. Jadi yang lama tetap bisa lanjut di lokasi saat ini, dan penerimaan baru harus di HM Rifadin,” jelas legislator Golkar itu.

    Ia juga mendesak Yayasan Melati yang sebelumnya mengelola sekolah tersebut untuk segera mengosongkan lahan sesuai amar putusan. Jika yayasan masih memiliki bukti atau klaim kepemilikan lain, menurutnya, jalur hukum tetap terbuka.

    “Silakan menempuh jalur hukum kembali jika memang ada bukti baru. Tapi untuk saat ini, kami berdiri pada putusan yang ada, yaitu lahan tersebut milik Pemprov Kaltim,” ucapnya.

    Isu pengembalian SMA 10 ke lokasi awal menjadi sorotan publik, terlebih setelah sekolah ini masuk dalam 12 besar sekolah unggulan nasional berstatus “Garuda Transformasi”. Andi menilai, justru karena status unggulan tersebut, sekolah harus lebih akuntabel dan inklusif terhadap warga sekitar.

    “Dengan dikembalikannya SMA 10 ke lokasi asal, kita berharap anak-anak di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir bisa lebih mudah mengakses pendidikan berkualitas,” tutup Andi.

    DPRD Kaltim berharap proses pemulihan lokasi SMA 10 berjalan tanpa konflik berkepanjangan, serta menjadi momentum penegakan tata kelola pendidikan yang berpihak pada hukum dan masyarakat.

    Andi Satya Adi Saputra DPRD Kaltim Pendidikan SMAN 10 Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Antisipasi Korban Zonasi, Disdikbud Samarinda Pastikan Kuota SMP Negeri Dirangkum Akhir Pekan Ini

    Juli 2, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Ancaman PHK, Inflasi hingga Keselamatan Alur Sungai Mahakam

    Juli 2, 2026

    Istilah Pendidikan Makin Keren tapi Masuk Sekolah Makin Susah

    Juli 1, 2026

    Pembahasan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Kembali Dijadwalkan 13 Juli

    Juni 30, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026

    Supervisi DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pengelolaan Limbah PT PSB Tak Sesuai Dokumen Lingkungan

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Elementor #81471

    BetaJuli 2, 2026

    Inflasi Kaltim Naik Jadi 3,20 Persen di Juni 2026, Samarinda Tertinggi

    Juli 2, 2026

    Portugal Tantang Kroasia, Ronaldo dan Modric Berebut Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

    Juli 2, 2026

    Suksesi Era Andi Harun, Tiga Kader Gerindra Mulai Panaskan Bursa Pilwali Samarinda 2030

    Juli 2, 2026

    Stunting Samarinda Sudah di Bawah Nasional, DPPKB: Tantangan Terbesar Perubahan Perilaku

    Juli 2, 2026
    1 2 3 … 3,187 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.